Wabah Covid yang tejadi beberapa bulan ini tentu saja berimbas pada kondisi keuangan masyarakat Indonesia. Berbagai kebijakan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Social Distancing dan Larangan Mudik memukul hampir semua sektor usaha.
Jika pengusaha mengalami ancaman penurunan omzet sampai dengan penutupan usaha, maka karyawan akan mengalami dampak mulai dari pengurangan gaji sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Disisi lain, pengeluaran harian dan cicilan-cicilan tetap harus dibayar secara rutin.
Seperti yang saya pernah jelaskan di blog saya sebelumnya, cicilan terbesar seorang karyawan biasanya adalah cicilan rumah dan kendaraan. Rumah dan kendaraan Anda tentu terancam untuk dieksekusi oleh lembaga pembiayaan baik Bank maupun Leasing jika Anda berhenti melaksanakan kewajiban. Padahal sudah banyak uang yang Anda keluarkan untuk membayar uang muka dan cicilan yang sudah berjalan.
Untungnya pemerintah tidak tinggal diam terhadap kondisi ini. Melalui Stimulus Perekonomian pada Masa Pandemi, yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2020, pemerintah memberikan dorongan kepada lembaga pembiayaan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak.
Secara umum untuk pembiayaan konsumtif seperti pinjaman rumah (KPR) dan pinjaman kendaraan (KKB) terdapat beberapa skema keringanan yaitu:
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan jangka waktu
Pada skema ini, Anda hanya akan diberikan perpanjangan jangka waktu sehingga jumlah cicilan per bulan akan menjadi lebih ringan. Seperti skema penurunan suku bunga, skema ini juga diperuntukkan bagi Anda yang pendapatan per bulannya tidak banyak turun
- Penundaan pembayaran pokok
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga
Pada skema ini, Anda benar-benar dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran bulanan. Namun perlu diingat, kewajiban yang ditunda ini tetap wajib Anda bayarkan setelah masa keringan berakhir. Supaya tidak memberatkan, sebaiknya Anda juga minta ke lembaga pembiayaan untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman sesuai dengan lamanya penundaan angsuran. Hal ini dilakukan supaya besarnya kewajiban pokok dan bunga yang ditunda tidak dibebankan sekaligus diakhir peiode keringanan, namun dapat diangsur secara bulanan. Skim ini biasanya diberikan kepada Anda yang mengalami penurunan pendapatan yang relatif berat.
Kemampuan negosiasi Anda disertai bukti-bukti penurunan pendapatan (slip gaji terakhir, surat pengurangan gaji, laporan penjualan dll) akan sangat mempengaruhi jenis skema yang diberikan oleh lembaga pembiayaan. Kombinasi dari 4 skema tersebut di atas juga dapat diaplikasikan sesuai hasil negosiasi dengan lembaga pembiayaan seperti kombinas perpanjangan jangka waktu disertai penurunan bunga atau penundaan pokok disertai pengurangan bunga
Pinjaman rumah (KPR) akan lebih mudah dimintakan keringan dibandingkan dengan pinjaman mobil (KKB). Hal ini karena menurut penilaian lembaga pembiayaan, nilai agunan yang berupa rumah akan relatif stabil bahkan naik di kemudian hari. Sementara itu nilai agunan yang berupa kendaraan bermotor akan terus turun di kemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar