Dalam melakukan pembelian Rumah terdapat beberapa perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen untuk menjamin keamanan kedua belah pihak dalam bertransaksi. Beragam dokumen dan perjanjian tersebut harus Anda ketahui supaya Anda tidak dirugikan.
Perjanjian dan
dokumen tersebut antara lain: PPJB (Perjanjian pengikatan jual beli), PJB (Pengikatan jual
beli) dan AJB (Akta
jual beli). Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak atas tanah dan
bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah terletak pada proses
dan bentuk perbuatan hukumnya.
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB dibuat untuk melakukan
pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT). Dalam PPJB terdapat kesepakatan penjual untuk mengikatkan
diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian uang tanda jadi atau
uang muka berdasarkan kesepakatan. Perjanjian ini mengikat penjual kepada seorang pembeli agar
tidak menawarkan objek yang diperjual belikan kepada pembeli lainnya. Serta harga objek
yang diperjual belikan sudah fix
harganya dan tidak akan ada kenaikan harga lagi. Dalam PPJB tersebut menyatakan kesediaan pembeli
untuk membeli objek dimana saat penandatangan PPJB biasanya disertai dengan
pembayaran uang muka/DP dari pihak pembeli kepada pihak penjual.
Di dalam PPJB disepakati tata cara pembayaran dari pembeli
ke penjual seperti pembayaran uang tanda jadi, uang muka, tahapan pembayaran
dan besarnya pembayaran tiap tahapan, termasuk kapan masing –masing tahapan pembayaran
akan dilunasi.
Selain itu juga
terdapat kesepakatan terkait dengan sanksi yang diberikan kepada para pihak
apabila ada salah satu pihak yang wanprestasi (cidera janji). Apabila Penjual
wanprestasi seperti terdapat permasalahan terhadap penyelesaian bangunan dan
legalitas tanah maka penjual bisa jadi diminta untuk mengembalikan uang yang
sudah diterimanya ditambah dengan denda yang besarnya disepakati secara
bersama-sama. Sementara untuk pembeli, wanprestasi dalam bentuk keterlambatan
tahapan pembayaran bisa diberikan sanksi berupa denda dengan jumlah tertentu.
Umumnya PPJB
dibuat di bawah tangan saja, tetapi tidak tertutup kemungkinan PPJB dibuat
dengan akta notaris. Apabila PPJB dibuat di bawah tangan maka
setidaknya melibatkan dua orang saksi orang dewasa, satu saksi dari pihak
penjual, satu saksi dari pihak pembeli. Saksi dapat memberikan keterangan lebih jika
kelak terjadi sengketa PPJB.
Kondisi PPJB ini banyak diterapkan
ketika Anda membeli Rumah secara indent (rumah dalam kondisi belum jadi) dari
Developer.
2.
Pengikatan Jual
Beli (PJB)
PJB adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli yang
karena alasan tertentu sehingga AJB belum bisa dilaksanakan dan dibuat
dihadapan notaris. PJB ada dua macam yaitu PJB
lunas dan PJB tidak lunas.
PJB lunas adalah kesepakatan yang dibuat dihadapan notaries dimana
harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum
bisa dilaksanakan AJB. PJB lunas biasanya dilakukan untuk transaksi atas objek
jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan.
Dimana berdasarkan PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana
lokasi objek berada.
Dalam
pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan
persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada
pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan
kehadiran penjual.
PJB tidak lunas adalah kesepakatan yang dibuat dihadapan notaris dimana
pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Secara umum
pasal-pasal yang ada dalam PJB tidak lunas sama dengan pasal-pasal yang ada
dalam PPJB. Nantinya PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada
saat pelunasan.
3.
Akta Jual Beli
(AJB)
AJB adalah akta otentik yang dibuat untuk peralihan hak atas tanah dan
bangunan dari penjual kepada pembeli yang pembuatannya di hadapan notaries/PPAT. Pembuatan AJB dilakukan setelah
seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para
pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Pajak penjual berupa Pajak
Penghasilan (PPh) final sementara pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Setelah AJB dibuat, pembeli mengajukan balik nama ke kantor pertanahan yang
dapat diurus melalui notaris. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang
melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
0 komentar:
Posting Komentar