Agar Rumah yang dibeli dapat berfungsi secara optimal dan bernilai investasi tinggi, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membeli Rumah, yaitu:
1 1. Lokasi
·
Pilihlah rumah yang paling dekat dengan tempat Anda
bekerja. Hal ini akan menghemat pengeluaran untuk biaya transportasi. Kualitas
hidup Anda juga akan meningkat karena
Anda memiliki banyak waktu yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas yang
Anda sukai, berolah raga, berinteraksi dengan keluarga. Dengan kualitas hidup
yang meningkat maka otomatis prestasi kerja Anda juga akan meningkat.
·
Rumah juga harus dekat dengan pusat perbelanjaan, pasar,
tempat ibadah, puskesmas/rumah sakit, sekolah dan fasilitas-fasilitas umum
lainnya sehingga memudahkan Anda untuk memenuhi kebutuhan pokok Anda.
·
Hindari daerah rawan banjir
·
Hindari membeli rumah yang terlalu dekat dengan kawasan industry
dan pabrik karena pencemaran lingkungan (udara, air, tanah dan suara) akan
menggnggu kesehatan dan kenyaman Anda.
2 2. Akses Jalan
Pastikan akses
jalan ke lokasi rumah Anda dapat dilalui oleh kendaraan roda empat. Bahkan jika
saat ini Anda belum memiliki mobil, dengan meningkatnya kondisi perekonomian
Anda kedepan, sangat memungkinkan Anda untuk memiliki kendaraan roda empat. Jika
suatu saat Anda berencana menjual Rumah Anda, maka pilihan pembeli akan semakin
banyak termasuk pemilik kendaraan roda empat. Rumah Anda juga harus mudah
dijangkau oleh faslitas kendaraan umum sehingga memudahkan Anda untuk beraktivitas.
Lalukan “uji kemacetan” pada saat jam sibuk (jam berangkat dan jam pulang
kantor) supaya Anda dapat memprediksikan waktu tempuh ke tempat Anda
beraktivitas.
3 3. Lingkungan
Perhatikan latar
belakang dan profesi mayoritas pemilik rumah di lingkungan Rumah yang akan Anda
beli, jangan sampai Anda dan keluarga merasa tidak nyaman ketika menempatinya.
Sebagai contoh, Anda akan merasa terkucil jika Anda menempati komplek tentara,
artis, dll, sementara Anda adalah seorang pegawai swasta yang tidak ada
kaitannya dengan profesi tersebut.
Anda juga perlu
bertanya ke penduduk sekitar terkait dengan keamanan komplek perumahan
tersebut, apakah di lingkungan tersebut aman dari pencurian, aktivitas narkoba,
judi, mabuk-mabukan, dll.
Perhatikan juga
apakah banyak terdapat rumah kosong di lingkungan tersebut, dimana hal ini
mengindikasikan bahwa lingkungan tersebut tidak nyaman ditinggali.
4. Bentuk, Denah Ruang dan Kualitas Bangunan
Bentuk bangunan
harus memenuhi unsur estetika dan fungsionalitasnya. Bentuk rumah yang aneh,
seperti ventilasi yang terlalu kecil yang menyebabkan tidak baiknya ekses
cahaya dan udara, atap rumah yang pendek yang menyebabkan suasana panas di
dalam ruangan sebaiknya Anda hindari. Pastikan denah ruang yang ada sesuai
dengan kebutuhan Anda. Misalnya Anda membutuhkan jumlah kamar 3 buah, maka
usahakan Anda mendapatkannya atau Anda masih mempunyai space tanah yang cukup
untuk menambah kamar. Untuk mengecek kualitas bangunan, perhatikan secara
detail tiap bagian rumah, seperti pintu, plafon, lantai, dll. Anda juga dapat
melihat rumah-rumah dalam lingkungan komplek perumahan Anda yang lebih dahulu
terbangun untuk melihat gambaran kondisi
rumah Anda beberapa tahun kedepan.
5 5. Legalitas
Legalitas
merupakan hal yang sangat penting dalam membeli Rumah. Tanpa memiliki legalitas
yang mencukupi maka Rumah Anda menjadi tidak bernilai.
1. Sertifikat
Anda dapat mengecek
keaslian sertifkat melalui notaris yang dapat dipercaya. Jika memungkinkan
lakukan pengecekan sendiri ke BPN bersama dengan pihak penjual. Pastikan bahwa
pihak penjual adalah benar-benar orang yang tertera dalam sertifikat. Hindari
rumah dalam bentuk waris atau harta gono gini karena sangat rawan digugat di
kemudian hari.
Terdapat beberapa
hak atas tanah yang umumnya dijumpai saat Anda hendak membeli Rumah, yaitu: Hak
Milik, Hak Guna, dan Girik/Petok.
a.
Hak milik adalah
hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah
dimana atas tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik bisa
diperjual belikan maupun dijadikan jaminan/tanggungan atas hutang. Apabila
sudah diadministrasikan dengan baik maka pemilik tanah mendapatkan bukti
kepemilikannya berupa Sertifikat Hak
Milik (SHM). Hak milik masih dapat hilang atau dicabut hak atas
tanahnya karena akan digunakan untuk kepentingan negara, penyerahan sukarela
pemiliknya ke negara, karena ditelantarkan, dan karena tanah tersebut bukan
dimiliki oleh WNI.
b.
Hak Guna secara adalah
izin pemanfaatan dari tanah atau bangunan dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna
dapat diperpanjang jangka waktunya. Hak Guna dapat digunakan sebagai
tanggungan dan dapat dialihkan. Apabila Guna sudah diadministrasikan dengan
baik maka pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Guna Usaha/Bangunan (SHGU/SHGB).
c.
Girik dan Petok bukan merupakan
sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa tentang
pertanahan yang menunjukan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan.
Didalam girik dijelaskan tentang nomor, luas tanah dan pemilik hak baik karena
jual beli maupun waris sehingga Girik dan petok harus ditunjang dengan bukti
lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Karena girik lebih bersifat
registrasi historis sangat direkomendasikan bagi anda pemegang hak pada girik
untuk segera mengurus Sertifikat.
Melihat kondisi
di atas, jika Anda akan melakukan pembelian Rumah maka pastikan Sertifikat
sudah dalam bentuk SHM atau SHGB.
2. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Ijin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perijinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada
pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk
mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan,
keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. IMB akan melegalkan suatu
bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.
Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut
juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama
(Wikipedia).
IMB merupakan salah satu dokumen penting dari
Rumah yang akan Anda beli. Tanpa IMB Rumah Anda bisa dibongkar sewaktu-waktiu
oleh pemerintah. Anda harus berhati-hati karena tidak semua lahan/tanah dapat
memiliki Ijin untuk didirikan bangunan di atasnya. Lokasi yang peruntukannya
untuk daerah resapan air, jalur hijau, taman kota, dll., tidak akan mendapatkan
IMB. Untuk mengetahui keaslian IMB, Anda perlu melakukan pengecekan langsung ke
Kecamatan, Dinas Tata Kota atau Sentra Layanan Terpadu yang ada di daerah
masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar