Memilih Rumah dan Mobil, Developer, Dealer, Bank, Leasing, KPR, KKB

Senin, 10 Juli 2017

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membeli Rumah

 

Agar Rumah yang dibeli dapat berfungsi secara optimal dan bernilai investasi tinggi, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membeli Rumah, yaitu:

1    1.  Lokasi
·         Pilihlah rumah yang paling dekat dengan tempat Anda bekerja. Hal ini akan menghemat pengeluaran untuk biaya transportasi. Kualitas hidup Anda juga akan  meningkat karena Anda memiliki banyak waktu yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas yang Anda sukai, berolah raga, berinteraksi dengan keluarga. Dengan kualitas hidup yang meningkat maka otomatis prestasi kerja Anda juga akan meningkat.
·         Rumah juga harus dekat dengan pusat perbelanjaan, pasar, tempat ibadah, puskesmas/rumah sakit, sekolah dan fasilitas-fasilitas umum lainnya sehingga memudahkan Anda untuk memenuhi kebutuhan pokok Anda.
·         Hindari daerah rawan banjir
·         Hindari membeli rumah yang terlalu dekat dengan kawasan industry dan pabrik karena pencemaran lingkungan (udara, air, tanah dan suara) akan menggnggu kesehatan dan kenyaman Anda.

2    2.    Akses Jalan
Pastikan akses jalan ke lokasi rumah Anda dapat dilalui oleh kendaraan roda empat. Bahkan jika saat ini Anda belum memiliki mobil, dengan meningkatnya kondisi perekonomian Anda kedepan, sangat memungkinkan Anda untuk memiliki kendaraan roda empat. Jika suatu saat Anda berencana menjual Rumah Anda, maka pilihan pembeli akan semakin banyak termasuk pemilik kendaraan roda empat. Rumah Anda juga harus mudah dijangkau oleh faslitas kendaraan umum sehingga memudahkan Anda untuk beraktivitas. Lalukan “uji kemacetan” pada saat jam sibuk (jam berangkat dan jam pulang kantor) supaya Anda dapat memprediksikan waktu tempuh ke tempat Anda beraktivitas.

3   3.    Lingkungan
Perhatikan latar belakang dan profesi mayoritas pemilik rumah di lingkungan Rumah yang akan Anda beli, jangan sampai Anda dan keluarga merasa tidak nyaman ketika menempatinya. Sebagai contoh, Anda akan merasa terkucil jika Anda menempati komplek tentara, artis, dll, sementara Anda adalah seorang pegawai swasta yang tidak ada kaitannya dengan profesi tersebut.
Anda juga perlu bertanya ke penduduk sekitar terkait dengan keamanan komplek perumahan tersebut, apakah di lingkungan tersebut aman dari pencurian, aktivitas narkoba, judi, mabuk-mabukan, dll.
Perhatikan juga apakah banyak terdapat rumah kosong di lingkungan tersebut, dimana hal ini mengindikasikan bahwa lingkungan tersebut tidak nyaman ditinggali.

    4.    Bentuk, Denah Ruang dan Kualitas Bangunan
Bentuk bangunan harus memenuhi unsur estetika dan fungsionalitasnya. Bentuk rumah yang aneh, seperti ventilasi yang terlalu kecil yang menyebabkan tidak baiknya ekses cahaya dan udara, atap rumah yang pendek yang menyebabkan suasana panas di dalam ruangan sebaiknya Anda hindari. Pastikan denah ruang yang ada sesuai dengan kebutuhan Anda. Misalnya Anda membutuhkan jumlah kamar 3 buah, maka usahakan Anda mendapatkannya atau Anda masih mempunyai space tanah yang cukup untuk menambah kamar. Untuk mengecek kualitas bangunan, perhatikan secara detail tiap bagian rumah, seperti pintu, plafon, lantai, dll. Anda juga dapat melihat rumah-rumah dalam lingkungan komplek perumahan Anda yang lebih dahulu terbangun untuk melihat gambaran kondisi  rumah Anda beberapa tahun kedepan.

5  5.    Legalitas
Legalitas merupakan hal yang sangat penting dalam membeli Rumah. Tanpa memiliki legalitas yang mencukupi maka Rumah Anda menjadi tidak bernilai. 

1.    Sertifikat
Anda dapat mengecek keaslian sertifkat melalui notaris yang dapat dipercaya. Jika memungkinkan lakukan pengecekan sendiri ke BPN bersama dengan pihak penjual. Pastikan bahwa pihak penjual adalah benar-benar orang yang tertera dalam sertifikat. Hindari rumah dalam bentuk waris atau harta gono gini karena sangat rawan digugat di kemudian hari.

Terdapat beberapa hak atas tanah yang umumnya dijumpai saat Anda hendak membeli Rumah, yaitu: Hak Milik, Hak Guna, dan Girik/Petok.
a.    Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dimana atas tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik bisa diperjual belikan maupun dijadikan jaminan/tanggungan atas hutang. Apabila sudah diadministrasikan dengan baik maka pemilik tanah mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hak milik masih dapat hilang atau dicabut hak atas tanahnya karena akan digunakan untuk kepentingan negara, penyerahan sukarela pemiliknya ke negara, karena ditelantarkan, dan karena tanah tersebut bukan dimiliki oleh WNI.
b.     Hak Guna secara adalah izin pemanfaatan dari tanah atau bangunan dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna dapat diperpanjang jangka waktunya.  Hak Guna dapat digunakan sebagai tanggungan dan dapat dialihkan. Apabila Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Guna Usaha/Bangunan (SHGU/SHGB).
c.     Girik dan Petok bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa tentang pertanahan yang menunjukan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Didalam girik dijelaskan tentang nomor, luas tanah dan pemilik hak baik karena jual beli maupun waris sehingga Girik dan petok harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Karena girik lebih bersifat registrasi historis sangat direkomendasikan bagi anda pemegang hak pada girik untuk segera mengurus Sertifikat.
Melihat kondisi di atas, jika Anda akan melakukan pembelian Rumah maka pastikan Sertifikat sudah dalam bentuk SHM atau SHGB.

2.    IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Ijin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perijinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama (Wikipedia).
IMB merupakan salah satu dokumen penting dari Rumah yang akan Anda beli. Tanpa IMB Rumah Anda bisa dibongkar sewaktu-waktiu oleh pemerintah. Anda harus berhati-hati karena tidak semua lahan/tanah dapat memiliki Ijin untuk didirikan bangunan di atasnya. Lokasi yang peruntukannya untuk daerah resapan air, jalur hijau, taman kota, dll., tidak akan mendapatkan IMB. Untuk mengetahui keaslian IMB, Anda perlu melakukan pengecekan langsung ke Kecamatan, Dinas Tata Kota atau Sentra Layanan Terpadu yang ada di daerah masing-masing.
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

About

Rumah dan Mobil saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian masyarakat Indonesia. Banyak aspek yang perlu diketahui terkait dengan Mobil dan Rumah supaya Anda tidak salah dalam memilihnya. Rumah dan Mobil bisa jadi merupakan salah satu "pembelian termahal" dalam hidup Anda, sehingga untuk mewujudkan Rumah maupun Mobil idaman Anda tersebut dibutuhkan bantuan dari Bank maupun Lembaga Keuangan lainnya. Kecermatan dalam memilih Bank maupun Lembaga Pembiayaan sangat diperlukan karena tenor pinjamannya relatif panjang. Jangan sampai Anda salah memilih karena berakibat penyesalan yang berkepanjangan..
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Pengamat dan Praktisi di Bidang Property, Automotive dan Consumer Loan (Mortgage, Auto Loan, Consumer Loan, Credit Card, etc.)

Cari Blog Ini

Blog Archive

Pages - Menu