Terdapat beberapa karakteristik pembiayaan KPR yang berhubungan dengan
developer, yaitu:
1. Harus terdapat Perjanjian Kerjasama antara Bank dengan
Developer
Perjanjian kerjasama tersebut berisi
kesepakatan-kesepakatan antara Bank dan Developer terkait pembiayaan KPR bagi
pembeli Rumah yang dibangun
oleh developer. Bank dapat membiayai Rumah tersebut baik
dalam bentuk indent (belum jadi)
maupun ready stock (sudah jadi). Untuk dapat bekerja sama dengan Bank, Developer harus
memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
a. Memiliki legalitas perusahaan yang lengkap.
b. Memiliki legalitas proyek yang lengkap.
c. Perusahaan dan pengurusnya tidak terdaftar dalam daftar
hitam BI.
d. Memiliki pengalaman, minimal dua kali menyelesaikan proyek.
e. Lokasi
proyek perumahan marketable dan memiliki akses yang memadai.
f. Harga rumah yang ditawarkan wajar, sesuai harga pasaran
yang berlaku.
2. Proses Buy Back
Guarantee
Bank dapat membiayai rumah yang Anda beli dari developer
dalam kondisi rumah Indent (rumah dalam pesanan / belum jadi atau dokumen
legalitas seperti sertifikat dan IMB belum diselesaikan). Lalu bagaimana jika
karena situasi yang tidak diinginkan, sehingga kredit Anda menjadi macet? Tentu saja Bank
harus melakukan kegiatan lelang atas Rumah / agunan KPR Anda. Lalu bagaimana
jika kondisi rumah masih dalam kondisi indent
/ belum jadi? Jika
harus dilelang tentu harganya akan menjadi sangat rendah, dan Bank akan
dirugikan. Oleh sebab itu dalam salah satu pasal Perjanjian Kerjasama antara
Bank dengan Developer, disebutkan pasal Buy
Back Guarantee, artinya pihak
developer akan menyelesaikan sisa kredit dan tunggakan Anda, untuk selanjutnya
Bank akan mengalihkan Rumah yang Anda beli tersebut kembali kepada pihak Developer. Kondisi ini bisa sangat merugikan
Anda apabila Anda sudah dalam kondisi hampir melunasi kredit Anda atau nilai sisa kredit Anda jauh
lebih kecil daripada nilai Rumah yang Anda agunkan. Jika Anda mengalami hal
tersebut, maka sebaiknya sebelum kredit Anda benar-benar macet, Anda harus
berkomunikasi dengan pihak Bank dan Developer untuk melakukan penjualan
terhadap rumah Anda. Dengan negoisasi ini, minimal akan ada uang yang bisa dikembalikan kepada Anda karena dalam kondisi normal, harga Rumah harusnya mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sebagai contoh,
apabila 3 tahun yang lalu Anda membeli Rumah seharga Rp 300 jt melalui KPR
senilai Rp 200 jt. Misal saat ini sisa KPR Anda Adalah Rp 150 jt dan nilai
Rumah Anda saat ini adalah Rp 400 jt. Jika karena sesuatu hal KPR Anda menjadi
macet dan Bank melaksanakan proses BBG kepada Pihak Developer, maka Developer
cukup menebus sebesar Rp 150 jt kepada pihak Bank, untuk selanjutnya Rumah Anda
tersebut akan dialihkan kepada pihak Developer. Jika Anda bernegosiasi dahulu
dengan pihak Bank dan Developer sehingga Anda diberikan tenggat waktu bersama
developer untuk menjual Rumah Anda seharga Rp 350 jt saja, maka Anda masih bisa
mendapat uang kembalian sebesar Rp 200 jt (Nilai jual beli Rumah Anda dikurangi
dengan sisa KPR yang harus dilunasi). Cukup menguntungkan bukan?
3.
Payment Guarantee
Payment guarantee ini hampr mirip dengan buy back
guarantee, dimana perbedaannya adalah jika pada buy back guarantee, pihak
developer akan mengambil alih seluruh sisa kredit dan tunggakan Anda, maka
untuk payment guarantee, pihak developer hanya akan menyelesaikan tunggakan
angsuran Anda di Bank. Selanjutnya Developer akan berusaha menjual Rumah Anda
tersebut. Hasil dari penjualan Rumah Anda tersebut akan digunakan untuk
melunasi sisa kredit Anda di Bank.
4. Skim pencairan bertahap
Jika Anda membeli Rumah dalam kondisi Indent, sangat disarankan Anda membelinya dari developer dengan skema cicilan bertahap karena Anda dapat ikut memonitor progress pembangunan Rumah Anda. Jika Anda membeli secara cash, maka jika suatu saat pembangunan rumah Anda terhenti karena sesuatu hal, maka resiko uang Anda tidak kembali akan lebih besar. Ada alternative lainnya jika Anda ingin membeli rumah secara indent, maka Anda dapat memanfaatkan fasilitas KPR Bank. Bank akan membantu Anda memonitor penyelesaian pembangunan rumah Anda melalui skema pencairan bertahap sesuai dengan perkembangan pembangunan Rumah Anda. Model skema pencairan berrahap ini biasanya adalah 40:30:20:10. Maksudnya adalah, Bank akan mencairkan kredit Anda kepada pihak developer sebesar 40% dari plafond kredit Anda ke rekening developer setelah pondasi diselesaikan, kemudian selanjutnya sebesar 30% akan dicairkan saat bangunan rumah Anda sudah selesai atap, sebesar 20% saat rumah Anda sudah memasuki tahap finishing, dan terkahir sebesar 10% saat rumah sudah jadi 100% dan sertifikat serta IMB sudah diselesaikan oleh Developer.
Jika Anda membeli Rumah dalam kondisi Indent, sangat disarankan Anda membelinya dari developer dengan skema cicilan bertahap karena Anda dapat ikut memonitor progress pembangunan Rumah Anda. Jika Anda membeli secara cash, maka jika suatu saat pembangunan rumah Anda terhenti karena sesuatu hal, maka resiko uang Anda tidak kembali akan lebih besar. Ada alternative lainnya jika Anda ingin membeli rumah secara indent, maka Anda dapat memanfaatkan fasilitas KPR Bank. Bank akan membantu Anda memonitor penyelesaian pembangunan rumah Anda melalui skema pencairan bertahap sesuai dengan perkembangan pembangunan Rumah Anda. Model skema pencairan berrahap ini biasanya adalah 40:30:20:10. Maksudnya adalah, Bank akan mencairkan kredit Anda kepada pihak developer sebesar 40% dari plafond kredit Anda ke rekening developer setelah pondasi diselesaikan, kemudian selanjutnya sebesar 30% akan dicairkan saat bangunan rumah Anda sudah selesai atap, sebesar 20% saat rumah Anda sudah memasuki tahap finishing, dan terkahir sebesar 10% saat rumah sudah jadi 100% dan sertifikat serta IMB sudah diselesaikan oleh Developer.
0 komentar:
Posting Komentar