Memilih Rumah dan Mobil, Developer, Dealer, Bank, Leasing, KPR, KKB

Senin, 10 Juli 2017

Program Kerjasama Khusus antara Bank dengan Developer terkait KPR


Perlu  Anda ketahui, dalam rangka menarik minat calon pembeli terhadap rumah-rumah yang dibangun, Developer bekerja sama dengan Bank dalam bentuk program-program pemasaran tertentu. Melalui program pemasaran tersebut, Developer akan mendapatkan keuntungan karena penjualan rumahnya menjadi meningkat, sementara pihak Bank akan mendapatkan keuntungan dari bunga kredit yang dikucurkan melalui KPR. Bank biasanya hanya akan bekerja sama dengan Developer-developer utama / terpilih mereka saja.
1.    Program Putusan Kredit Cepat
Dalam program ini, Anda hanya akan diminta data berupa KTP dan NPWP saja. Apabila Anda lolos BI checking, Anda dapat langsung mendapatkan persetujuan Bank. Bank memberikan kemudahan ini karena adanya jaminan dari pihak Developer, apabila Anda menunggak angsuran dengan alasan apapun maka pihak developer akan melunasi pinjaman Anda. Pihak Developer biasanya juga menetapkan DP (uang muka) yang tinggi untuk program ini, yaitu di atas 30% supaya komitmen pembeli terhadap pembayaran angsuran juga meningkat.
2.    Program Putusan Kredit Semi Cepat
Program ini mirip dengan program point 1, namun Bank masih akan mengunjungi Anda untuk melakukan wawancara dan melihat pekerjaan / profile usaha Anda. Dalam model ini, developer akan melunasi kewajiban Anda di Bank apabila Anda melakukan wan prestasi atau menunggak dalam pembayaran angsuran, sampai dengan setengah jangka waktu KPR Anda. Jika jangka waktu KPR Anda adalah 10 tahun, maka Developer akan menjamin pelunasan pinjaman Anda sampai dengan 5 tahun. Bank tentu saja berani mempermudah putusan kredit karena setelah 5 tahun, nilai property sudah naik secara signifikan.
3.    Program Kerjasama Payroll
Proses pemberian putusan kredit ini program ini juga cepat, karena penggajian karyawan perusahaan Anda ada di Bank tersebut sehingga Bank mengetahui dan menguasai cashflow keuangan Anda.
4.    Analisa DP (Uang Muka)
Biasanya sebelum Anda mengambil KPR, Anda diminta untuk membayarkan DP terlebih dahulu. Untuk rumah-rumah yang harganya di atas Rp 1 Milyar, DP nya sekitar Rp 200 jutaan. Anda biasanya diberi kesempatan oleh pihak Developer untuk dapat mencicil DP tersebut 6-12 kali. Nah saat pengajuan KPR, Bank akan menganalisa apakah saat mencicil DP tersebut, Anda melakukannya tepat waktu. Jika ya, maka putusan kredit dapat diambil dengan cepat karena Bank berasumsi bahwa cicilan DP jauh lebih besar daripada cicilan KPR yang mempunyai jangka waktu lebih panjang, yaitu 10-20 tahun.
5.    Konversi Cicilan bertahap menjadi KPR
Bagi Anda yang malas berhubungan dengan Bank saat melakukan pembelian rumah namun Anda tidak memiliki cukup uang cash untuk membeli secara tunai, pihak Developer biasanya akan menyediakan skema cicilan bertahap antara 24 – 36 bulan. Hal ini sebenarnya kurang menguntungkan Developer karena Developer harus menunggu hingga 36 bulan hingga dana hasil penjualan propertinya kembali. Kadang-kadang karena adanya kebutuhan mendadak, Anda juga merasa berat jika harus melanjutkan cicilan tersebut. Bank bekerja sama dengan Developer biasanya punya faslitas konversi cicilan bertahap tersebut menjadi KPR, dimana cicilan yang sudah Anda bayarkan akan dianggap sebagai uang muka. Untuk selanjutnya terhadap kekurangan bayar atas rumah yang Anda beli, akan dikonversi menjadi KPR dengan jangka waktu yang lebih panjang sehingga pembayaran per bulannya menjadi jauh lebih ringan.
6.    Program DP ringan dengan Grace Period
Ketentuan pembiayaan KPR sesuai Surat Edaran BI No. 18/19/DKMP tanggal 6 September 2016, seperti yang yang pernah penulis jelaskan di Bab sebelumnya, sebenarnya memungkinkan Bank atau Developer untuk memberikan DP yang ringan dalam rangka proses KPR. Tentu saja Bank dan Developer akan sangat berhati-hati terkait hal ini karena program DP rendah ini cukup beresiko bagi Bank maupun Developer tersebut. Dengan DP rendah, komitmen nasabah terhadap kreditnya akan menurun sehingga beresiko kredit macet, sementara itu bagi Developer juga sama dimana dengan DP rendah komitmen konsumen dalam mempertahankan Rumah sebagai agunannya juga akan menurun, sehingga apabila terjadi sedikit saja goncangan ekonomi, maka nasabah atau konsumen tersebut akan dengan mudah meninggalkan Rumahnya tersebut. Bank akan terpapar risiko kredit macet dan Developer bisa terkena klaim Buy Back Guarantee. Di sisi lain Bank dan Developer menginginkan agar cepat terjadi “closing”, yaitu Bank cepat mencairkan kreditnya sehingga segera mendapatkan pendapatan bunga, sementara Developer menginginkan percepatan penjualan.
Sebagai solusi atas kondisi tersebut di atas, Bank bersama Developer akan bekerja sama membuat suatu program, dimana Bank dapat mencairkan kreditnya tanpa perlu konsumen melunasi DP secara keseluruhan. Sebagai contoh, Developer menetapkan DP sebesar 20% atas Rumah yang dijualnya. Pada saat DP sudah dibayar sebesar 5%, Akad kredit sudah dapat dilaksanakan sementara terhadap sisa DP (sebesar 15%) dapat dicicil ke pihak developer selama 24 bulan. Saat mencicil DP tersebut kepada Developer, Bank akan memberikan grace period, yaitu keleluasaan waktu bagi nasabah tersebut untuk tidak membayarkan angsuran pokok KPR nya, disini nasabah hanya dibebankan pembayaran angsuran bunga saja.
Atas program tersebut di atas sebenarnya Anda tidak terlalu mendapatkan keuntungan. Namun biasanya baik Bank maupun Developer memberikan gimmick khusus berupa diskon dengan angka tertentu sebagai konskwensi atas percepatan “closing”.
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

About

Rumah dan Mobil saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian masyarakat Indonesia. Banyak aspek yang perlu diketahui terkait dengan Mobil dan Rumah supaya Anda tidak salah dalam memilihnya. Rumah dan Mobil bisa jadi merupakan salah satu "pembelian termahal" dalam hidup Anda, sehingga untuk mewujudkan Rumah maupun Mobil idaman Anda tersebut dibutuhkan bantuan dari Bank maupun Lembaga Keuangan lainnya. Kecermatan dalam memilih Bank maupun Lembaga Pembiayaan sangat diperlukan karena tenor pinjamannya relatif panjang. Jangan sampai Anda salah memilih karena berakibat penyesalan yang berkepanjangan..
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Pengamat dan Praktisi di Bidang Property, Automotive dan Consumer Loan (Mortgage, Auto Loan, Consumer Loan, Credit Card, etc.)

Cari Blog Ini

Blog Archive

Pages - Menu