Perlu Anda ketahui, dalam rangka menarik minat calon pembeli terhadap rumah-rumah yang dibangun, Developer bekerja sama dengan Bank dalam bentuk program-program pemasaran tertentu. Melalui program pemasaran tersebut, Developer akan mendapatkan keuntungan karena penjualan rumahnya menjadi meningkat, sementara pihak Bank akan mendapatkan keuntungan dari bunga kredit yang dikucurkan melalui KPR. Bank biasanya hanya akan bekerja sama dengan Developer-developer utama / terpilih mereka saja.
1. Program Putusan Kredit Cepat
Dalam program ini, Anda hanya akan diminta data berupa KTP dan NPWP saja.
Apabila Anda lolos BI checking, Anda
dapat langsung mendapatkan persetujuan Bank. Bank memberikan kemudahan ini
karena adanya jaminan dari pihak Developer, apabila Anda menunggak angsuran
dengan alasan apapun maka pihak developer akan melunasi pinjaman Anda. Pihak Developer biasanya juga menetapkan DP (uang muka) yang
tinggi untuk program ini, yaitu di atas 30% supaya komitmen pembeli terhadap
pembayaran angsuran juga meningkat.
2. Program Putusan Kredit Semi Cepat
Program ini mirip dengan program point 1, namun Bank masih akan mengunjungi Anda untuk melakukan wawancara dan
melihat pekerjaan / profile usaha Anda. Dalam model ini, developer akan
melunasi kewajiban Anda di Bank apabila Anda melakukan wan prestasi atau menunggak dalam pembayaran angsuran, sampai dengan setengah jangka waktu KPR Anda.
Jika jangka waktu KPR Anda adalah 10 tahun, maka Developer akan menjamin
pelunasan pinjaman Anda sampai dengan 5 tahun. Bank tentu saja berani
mempermudah putusan kredit karena setelah 5 tahun, nilai property sudah naik
secara signifikan.
3. Program Kerjasama Payroll
Proses pemberian putusan kredit ini program ini juga cepat, karena
penggajian karyawan perusahaan Anda ada di Bank tersebut
sehingga Bank mengetahui dan menguasai cashflow
keuangan Anda.
4. Analisa DP (Uang Muka)
Biasanya sebelum Anda mengambil KPR, Anda diminta untuk membayarkan DP
terlebih dahulu. Untuk rumah-rumah yang harganya di atas Rp 1 Milyar, DP nya sekitar Rp 200 jutaan. Anda biasanya diberi kesempatan oleh pihak
Developer untuk dapat mencicil DP
tersebut 6-12 kali. Nah saat pengajuan KPR, Bank akan menganalisa apakah saat
mencicil DP tersebut, Anda melakukannya tepat waktu. Jika
ya, maka putusan kredit dapat
diambil dengan cepat karena Bank berasumsi bahwa cicilan DP jauh lebih besar
daripada cicilan KPR yang mempunyai jangka waktu lebih panjang, yaitu 10-20
tahun.
5. Konversi Cicilan bertahap menjadi KPR
Bagi Anda yang malas berhubungan dengan Bank saat melakukan pembelian rumah
namun Anda tidak memiliki cukup
uang cash untuk membeli secara tunai, pihak Developer biasanya akan menyediakan skema cicilan
bertahap antara 24 – 36 bulan. Hal ini sebenarnya kurang menguntungkan
Developer karena Developer harus menunggu hingga 36 bulan hingga dana hasil
penjualan propertinya kembali. Kadang-kadang karena adanya kebutuhan mendadak,
Anda juga merasa berat jika harus melanjutkan cicilan tersebut. Bank bekerja
sama dengan Developer biasanya punya faslitas konversi cicilan bertahap
tersebut menjadi KPR, dimana cicilan yang sudah Anda bayarkan akan dianggap
sebagai uang muka. Untuk selanjutnya terhadap kekurangan bayar atas rumah yang
Anda beli, akan dikonversi menjadi KPR dengan jangka waktu yang lebih panjang
sehingga pembayaran per bulannya menjadi jauh lebih ringan.
6. Program DP ringan dengan Grace Period
Ketentuan pembiayaan KPR sesuai Surat Edaran BI No. 18/19/DKMP tanggal 6 September 2016,
seperti yang yang pernah
penulis jelaskan di Bab
sebelumnya, sebenarnya memungkinkan Bank atau Developer untuk memberikan DP
yang ringan dalam rangka proses KPR. Tentu saja Bank dan Developer akan sangat
berhati-hati terkait hal ini karena program DP rendah ini cukup beresiko bagi Bank maupun Developer tersebut. Dengan DP
rendah, komitmen nasabah terhadap kreditnya akan menurun sehingga beresiko
kredit macet, sementara itu bagi Developer juga sama dimana dengan DP rendah
komitmen konsumen dalam mempertahankan Rumah sebagai agunannya juga akan
menurun, sehingga apabila terjadi sedikit saja goncangan ekonomi, maka nasabah atau konsumen tersebut akan
dengan mudah meninggalkan Rumahnya tersebut. Bank akan terpapar risiko
kredit macet dan Developer bisa terkena klaim Buy Back Guarantee. Di
sisi lain Bank dan Developer menginginkan agar cepat terjadi “closing”, yaitu Bank cepat mencairkan
kreditnya sehingga segera mendapatkan pendapatan bunga, sementara Developer
menginginkan percepatan penjualan.
Sebagai solusi atas kondisi tersebut di atas, Bank bersama Developer akan
bekerja sama membuat suatu program, dimana Bank dapat mencairkan kreditnya tanpa perlu konsumen melunasi DP secara
keseluruhan. Sebagai contoh, Developer menetapkan DP sebesar 20% atas Rumah
yang dijualnya. Pada saat DP sudah dibayar sebesar 5%, Akad kredit sudah dapat dilaksanakan sementara
terhadap sisa DP (sebesar 15%) dapat dicicil ke pihak developer selama 24
bulan. Saat mencicil DP tersebut kepada Developer, Bank akan memberikan grace period, yaitu keleluasaan waktu bagi
nasabah tersebut untuk tidak membayarkan angsuran pokok KPR nya, disini nasabah
hanya dibebankan pembayaran angsuran bunga saja.
Atas program tersebut di atas sebenarnya Anda tidak terlalu mendapatkan keuntungan. Namun biasanya
baik Bank maupun Developer memberikan gimmick
khusus berupa diskon dengan angka tertentu sebagai konskwensi atas percepatan “closing”.
0 komentar:
Posting Komentar