Kejadian kredit bermasalah dalah sesuatu yang paling tidak diinginkan. Tapi apabila suatu saat Anda kehilangan pekerjaan atau penghasilan Anda berkurang karena usaha Anda menurun sehingga menyebabkan KPR Anda menjadi macet, apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Bank?
1. Bank akan member surat peringatan (SP), setiap bulan
keterlambatan, yaitu terlambat 1 bulan (SP 1), 2 bulan (SP2), 3 bulan (SP 3).
2. Biasanya pada saat Bank mengirimkan SP 2, Jika Anda kooperatif dan Bank merasa bahwa Anda masih
memiliki itikad yang baik serta masih memiliki cash flow walaupun berkurang, Bank akan menawarkan restrukturisasi
kredit seperti perpanjangan jangka waktu
KPR dan penurunan suku bunga sehingga angsuran bulanan Anda akan berkurang.
3. Proses restrukturisasi ini juga kadang-kadang sangat
menguntungkan Anda
karena jika Anda pandai bernegosiasi maka kewajiban dan denda-denda dapat
dihapuskan oleh Bank.
4. JIka setelah Bank mengirimkan SP 3, dan tidak ada kemungkinan
penyelesaian melalui proses restrukturisasi, maka Bank akan menyemprot atau memasang
tanda peringatan bahwa Rumah Anda sedang dalam pengawasan Bank, untuk
selanjutnya Bank akan melakukan proses lelang terhadap Rumah Anda.
5. Atas point 3 tersebut di atas sebaiknya Anda bernegosiasi
untuk menjual secara damai Rumah Anda, karena penjualan secara damai akan lebih
menguntungkan. Maksud jual damai ini adalah Anda meminta
tenggat waktu untuk menjual Rumah tersebut. Jika Rumah Anda sangat marketable maka dalam 5 tahun saja
harga rumah anda sudah bisa naik 100%, sementara sisa pinjaman KPR Anda di Bank sudah tidak banyak lagi. Berbeda
jika rumah Anda harus dilelang, maka harga jual Rumah Anda bisa saja dihargai sangat murah, bahkan jika harga
rumah Anda tidak dapat menutupi sisa pinjaman KPR, Anda tetap wajib melunasi sisa pinjaman Anda di Bank.
0 komentar:
Posting Komentar