Memilih Rumah dan Mobil, Developer, Dealer, Bank, Leasing, KPR, KKB

Senin, 10 Juli 2017

Persyaratan Pengajuan KPR

 
Dalam mengajukan KPR di Bank Konvensional, tentu saja Anda harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh Bank. Ada syarat umum, syarat khusus dan syarat agunan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan regulasi internal dan eksternal dari Bank itu sendiri.
1.    Syarat Umum
Syarat Umum pengajuan KPR adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur tanpa mempertimbangkan latar belakang debitur itu sendiri. Syarat Umum pengajuan KPR adalah sbb:
a.    Warga Negara Indonesia (WNI)
Apabila yang mengajukan KPR berstatus Warga Negara Asing (WNA), maka Bank biasanya akan memberikan beberapa syarat tambahan seperti jangka waktu KPR maksimal sampai dengan berakhirnya kontrak kerja  WNA tersebut, sertifikat Rumah harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI, dll.
b.    Usia cakap hukum atau sudah menikah
Terdapat ketidakseragaman batasan usia cakap hukum dalam Peraturan Perundangan Republik Indonesia, namun biasanya Bank menentukan batasan usia cakap hukum untuk pengajuan kredit adalah 21 tahun.
c.    Membuka rekening simpanan di Bank tersebut
Rekening simpanan tersebut wajib Anda buat karena akan digunakan untuk melakukan pembayaran angsuran KPR Anda. Anda biasanya akan diminta membuka rekening simpanan tersebut paling lambat sebelum dilaksanakan akad kredit.

d.    Memiliki rekam jejak yang bersih di Bank Indonesia (BI Checking)
Setiap Bank wajib melaporkan kualiatas pinjaman yang disalurkan ke masyarakat ke Bank Indonesia secara regular. Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun karena Bank dilarang untuk memberikan kredit ke calon debitur (peminjam) yang memiliki rekam jejak kualitas kredit yang tidak baik. Bank akan membagi kualitas kredit debiturnya menjadi 5 (lima), yaitu:
1.    Lancar (L), tidak terdapat tunggakan baik tunggakan pokok maupun bunga
2.    Dalam Perhatian Khusus (DPK), Jika terdapat tunggakan 1-90 hari
3.    Kurang Lancar (KL), Jika terdapat tunggakan 91-120 hari
4.    Diragukan (D), jika terdapat tunggakan 121-180 Hari
5.    Macet (M), jika terdapat tunggakan lebih dari 180 hari
Tunggakan dikategorikan sebagai Non Performing Loan (NPL) apabila telah masuk dalam kategori Kurang Lancar (KL). Dalam kondisi ini Bank dapat mengeluarkan perintah pengosongan rumah untuk selanjutnya dilakukan proses lelang.
Lalu bagaimana jika Anda pernah terlambat membayar angsuran kredit di suatu Bank secara tidak disengaja? Keterlambatan tersebut misalnya karena Anda sedang ada tugas khusus di luar kota, sedang sakit atau ada keperluan mendadak yang harus dipenuhi. Setiap Bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda, namun biasanya Bank masih bersedia untuk memproses KPR Anda dengan kondisi sbb:
1.    Pastikan angsuran bulan terakhir dalam kondisi lancar
2.    Maksimal terdapat 3 tunggakan dibawah 30 hari dalam 2 tahun terakhir dan maksimal 1 tunggakan dalam 6 bulan terakhir, atau
3.    Maksimal terdapat 4 tunggakan dibawah 14 hari dalam 2 tahun terakhir dan maksimal 1 tunggakan dalam 6 bulan terakhir, atau
4.    Frequensi tunggakan dengan kondisi tunggakan lebih dari 30 hari hanya diperbolehkan terjadi sekali dalam setahun terakhir dan kondisi 6 bulan terakhir harus lancar.
5.    Anda harus dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh pihak Bank.
e.    Dokumen-dokumen yang wajib Anda serahkan saat pengajuan KPR adalah sbb:
1.    Formulir permohonan KPR yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
2.    Foto kopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP yang masih berlaku
3.    Foto kopi Buku/Akta Nikah
4.    Jika anda tidak mempunyai pasangan, berikan Surat/Akta Cerai atau surat keterangan belum menikah dari Kelurahan
2.    Syarat Khusus
Merupakan syarat pengajuan KPR yang wajib Anda penuhi sesuai dengan latar belakang pekerjaan atau penghasilan.
a.    Calon peminjam Non Fixed Income (Berpenghasilan tidak tetap)
1.    Wiraswasta
1.    Minimal telah menjalankan usaha selama 2 tahun
2.    Memperoleh laba yang positif (terdapat pertumbuhan laba dari tahun sebelumnya).
3.    Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a.    Foto kopi akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir
b.    Foto kopi legalitas usaha (SIUP, TDP, NPWP, SITU, dll)

c.    Foto Kopi Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Jika Anda tidak memiliki Laporan keuangan minimal Anda memiliki laporan rugi laba atau catatan pengeluaran dan pemasukan transaksi usaha Anda
d.    Foto kopi rekening Koran atau buku tabungan yang mencerminkan transaksi usaha Anda 6 bulan terakhir
2.    Profesional (Dokter, pengacara, akuntan, dll)
1.    Minimal telah berpengalaman selama 1 tahun
2.    Memiliki sumber penghasilan yang memadai dibuktikan dengan perjanjian / kontrak kerja yg jelas
3.    Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a.    Fotokopi Surat Ijin Praktek / Sertifikasi di bidangnya
b.    Rekapitulasi pendapatan 6 bulan terakhir
c.    Foto kopi rekening Koran atau buku tabungan yang mencerminkan pendapatan Anda 6 bulan terakhir
b.    Calon  peminjam Fixed Income (Berpenghasilan Tetap)
1.    Berstatus sebagai karyawan tetap
2.    Masa kerja minimal 1 tahun
3.    Karyawan dengan status kontrak masih dimungkinkan untuk diproses dengan mempertimbangkan riwayat kontrak kerja dari karyawan tersebut, contoh pilot, pelaut, dll.
4.    Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a.    Surat Keterangan Kerja
b.    Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
c.    Foto kopi rekening Koran atau buku tabungan yang mencerminkan penghasilan Anda 3 bulan terakhir

3.    Syarat Agunan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Rumah yang akan Anda beli harus dapat berfungsi secara optimal dan bernilai investasi tinggi. Penilaian Bank terhadap agunan juga sangat menentukan jumlah (plafond) kredit yang akan Anda peroleh. Penilaian Bank bisa lebih kecil atau lebih besar dari nilai transaksi jual beli Anda. Untuk mendapatkan penilaian yang terbaik dari Bank, maka ada beberapa tambahan kriteria terhadap Rumah tersebut yang harus dipenuhi, antara lain:
a.    Lokasi tidak berada di bawah kabel listrik bertegangan tinggi, minimal berjarak 50 meter dari lokasi tersebut
b.    Lokasi tidak tusuk sate karena relatif rawan kecelakaan dan terganggu sorot lampu kendaraan
c.    Bentuk tanah persegi / persegi empat, hindari bentuk tanah trapezium, segitiga atau lebar tanah bagian depan lebih kecil daripada lebar tanah bagian belakang
d.    Tidak berdekatan dengan makam dan tempat pembuangan sampah
e.    Lokasi rumah lebih tinggi daripada badan jalan
f.     Tidak berdekatan dengan sungai besar karena rawan banjir
Adapun syarat dokumen yang harus dipenuhi adalah fotokopi dokumen sbb:
a.    SHM (Sertifikat Hak Milik)/SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)/SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun)
b.    Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB ini bisa dalam bentuk IMB Induk dengan terlebih dahulu dilegalisir oleh instansi yang berwenang
c.    Bukti pembayaran PBB terakhir
d.    Surat penawaran Rumah dari pemilik Rumah
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

About

Rumah dan Mobil saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian masyarakat Indonesia. Banyak aspek yang perlu diketahui terkait dengan Mobil dan Rumah supaya Anda tidak salah dalam memilihnya. Rumah dan Mobil bisa jadi merupakan salah satu "pembelian termahal" dalam hidup Anda, sehingga untuk mewujudkan Rumah maupun Mobil idaman Anda tersebut dibutuhkan bantuan dari Bank maupun Lembaga Keuangan lainnya. Kecermatan dalam memilih Bank maupun Lembaga Pembiayaan sangat diperlukan karena tenor pinjamannya relatif panjang. Jangan sampai Anda salah memilih karena berakibat penyesalan yang berkepanjangan..
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Pengamat dan Praktisi di Bidang Property, Automotive dan Consumer Loan (Mortgage, Auto Loan, Consumer Loan, Credit Card, etc.)

Cari Blog Ini

Blog Archive

Pages - Menu