Dalam mengajukan KPR di Bank Konvensional, tentu saja Anda harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh Bank. Ada syarat umum, syarat khusus dan syarat agunan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan regulasi internal dan eksternal dari Bank itu sendiri.
1.
Syarat Umum
Syarat Umum pengajuan KPR adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon
debitur tanpa mempertimbangkan latar belakang debitur itu sendiri. Syarat Umum
pengajuan KPR adalah sbb:
a.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Apabila yang mengajukan KPR berstatus Warga Negara Asing (WNA), maka Bank
biasanya akan memberikan beberapa syarat tambahan seperti jangka waktu KPR maksimal sampai dengan berakhirnya
kontrak kerja WNA tersebut, sertifikat
Rumah harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI, dll.
b.
Usia cakap hukum atau sudah menikah
Terdapat ketidakseragaman batasan usia cakap hukum dalam Peraturan Perundangan Republik Indonesia,
namun biasanya Bank menentukan batasan usia cakap hukum untuk
pengajuan kredit adalah 21 tahun.
c.
Membuka rekening simpanan di Bank tersebut
Rekening simpanan tersebut wajib Anda buat karena akan digunakan untuk melakukan pembayaran angsuran KPR
Anda. Anda biasanya akan diminta membuka
rekening simpanan tersebut paling lambat sebelum dilaksanakan akad kredit.
d.
Memiliki rekam jejak yang bersih di Bank Indonesia (BI Checking)
Setiap Bank wajib melaporkan kualiatas pinjaman yang disalurkan ke
masyarakat ke Bank Indonesia secara regular. Pastikan Anda tidak memiliki
tunggakan kredit di Bank manapun karena Bank dilarang untuk memberikan kredit
ke calon debitur (peminjam) yang memiliki rekam jejak kualitas kredit yang tidak
baik. Bank akan membagi kualitas kredit debiturnya menjadi 5 (lima), yaitu:
1. Lancar (L), tidak terdapat tunggakan baik tunggakan pokok maupun bunga
2. Dalam Perhatian Khusus (DPK), Jika terdapat tunggakan
1-90 hari
3. Kurang Lancar (KL), Jika terdapat tunggakan 91-120 hari
4. Diragukan (D), jika terdapat tunggakan 121-180 Hari
5. Macet (M), jika terdapat tunggakan lebih dari 180 hari
Tunggakan dikategorikan sebagai Non
Performing Loan (NPL) apabila telah masuk dalam kategori Kurang Lancar
(KL). Dalam kondisi ini Bank dapat mengeluarkan perintah pengosongan rumah
untuk selanjutnya dilakukan proses lelang.
Lalu bagaimana jika Anda pernah terlambat membayar angsuran kredit di suatu Bank secara tidak disengaja?
Keterlambatan tersebut misalnya karena Anda sedang ada tugas khusus di luar kota, sedang sakit
atau ada keperluan mendadak yang harus dipenuhi. Setiap Bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda, namun
biasanya Bank masih bersedia untuk memproses KPR Anda dengan kondisi sbb:
1. Pastikan angsuran bulan terakhir dalam kondisi lancar
2. Maksimal terdapat 3 tunggakan dibawah 30 hari dalam 2
tahun terakhir dan maksimal 1 tunggakan dalam 6 bulan terakhir,
atau
3. Maksimal terdapat 4 tunggakan dibawah 14 hari dalam 2
tahun terakhir dan maksimal 1 tunggakan dalam 6 bulan terakhir,
atau
4. Frequensi tunggakan dengan kondisi tunggakan lebih dari
30 hari hanya diperbolehkan terjadi sekali dalam setahun terakhir dan kondisi 6 bulan terakhir harus lancar.
5. Anda harus dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh pihak Bank.
e.
Dokumen-dokumen yang wajib Anda serahkan saat pengajuan
KPR adalah sbb:
1. Formulir permohonan KPR yang telah diisi lengkap dan
ditandatangani
2. Foto kopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP yang masih berlaku
3. Foto kopi Buku/Akta Nikah
4. Jika anda tidak mempunyai pasangan, berikan Surat/Akta
Cerai atau surat keterangan
belum menikah dari Kelurahan
2.
Syarat Khusus
Merupakan syarat pengajuan KPR yang wajib Anda penuhi sesuai dengan latar
belakang pekerjaan atau penghasilan.
a.
Calon peminjam Non
Fixed Income (Berpenghasilan tidak tetap)
1.
Wiraswasta
1. Minimal telah menjalankan usaha selama 2 tahun
2. Memperoleh laba yang positif (terdapat pertumbuhan laba
dari tahun sebelumnya).
3. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Foto kopi akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
terakhir
b. Foto kopi legalitas usaha (SIUP, TDP, NPWP, SITU, dll)
c. Foto Kopi Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Jika Anda
tidak memiliki Laporan keuangan minimal Anda memiliki laporan rugi laba atau
catatan pengeluaran dan pemasukan transaksi usaha Anda
d. Foto kopi rekening Koran atau buku tabungan yang
mencerminkan transaksi usaha Anda 6 bulan terakhir
2.
Profesional (Dokter, pengacara, akuntan, dll)
1. Minimal telah berpengalaman selama 1 tahun
2. Memiliki sumber penghasilan yang memadai dibuktikan
dengan perjanjian / kontrak kerja yg jelas
3. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi Surat Ijin Praktek / Sertifikasi di bidangnya
b. Rekapitulasi pendapatan 6 bulan terakhir
c. Foto kopi rekening Koran atau buku tabungan yang
mencerminkan pendapatan Anda 6 bulan terakhir
b.
Calon peminjam Fixed Income (Berpenghasilan Tetap)
1. Berstatus sebagai karyawan tetap
2. Masa kerja minimal 1 tahun
3. Karyawan dengan status kontrak masih dimungkinkan untuk
diproses dengan mempertimbangkan riwayat kontrak kerja dari karyawan tersebut,
contoh pilot, pelaut, dll.
4. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kerja
b. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
c. Foto kopi rekening Koran atau buku tabungan yang
mencerminkan penghasilan Anda 3
bulan terakhir
3.
Syarat Agunan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Rumah yang akan Anda beli harus
dapat berfungsi secara optimal dan bernilai investasi tinggi. Penilaian Bank
terhadap agunan juga sangat menentukan jumlah (plafond) kredit yang akan Anda
peroleh. Penilaian Bank bisa lebih kecil atau lebih besar dari nilai transaksi
jual beli Anda. Untuk mendapatkan penilaian yang terbaik dari Bank, maka ada
beberapa tambahan kriteria
terhadap Rumah tersebut yang harus
dipenuhi, antara lain:
a. Lokasi tidak berada di bawah kabel listrik bertegangan
tinggi, minimal berjarak 50 meter dari lokasi tersebut
b. Lokasi tidak tusuk sate karena relatif rawan kecelakaan
dan terganggu sorot lampu kendaraan
c. Bentuk tanah persegi / persegi empat, hindari bentuk
tanah trapezium, segitiga atau lebar tanah bagian depan lebih kecil daripada
lebar tanah bagian belakang
d. Tidak berdekatan dengan makam dan tempat pembuangan
sampah
e. Lokasi rumah lebih tinggi daripada badan jalan
f. Tidak berdekatan dengan sungai besar karena rawan banjir
Adapun syarat dokumen yang harus dipenuhi adalah fotokopi dokumen sbb:
a. SHM (Sertifikat Hak Milik)/SHGB (Sertifikat Hak Guna
Bangunan)/SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun)
b. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB ini bisa dalam bentuk
IMB Induk dengan terlebih dahulu dilegalisir oleh instansi yang berwenang
c. Bukti pembayaran PBB terakhir
d. Surat penawaran Rumah dari pemilik Rumah
0 komentar:
Posting Komentar