Setelah Anda memenuhi persyaratan pengajuan KPR tersebut, selanjutnya pihak Bank akan memproses pengajuan KPR Anda sekitar 3 s.d. 5 hari kerja. Pemrosesan KPR selama 3 hari kerja biasanya merupakan service level agreement (SLA) untuk pemohon kredit fixed income, sedangkan untuk non fixed income, lamanya proses KPR adalah 5 hari kerja. Proses KPR akan menjadi lama karena ada beberapa dokumen persyaratan kredit yang belum Anda penuhi. Sebaiknya Anda mengajukan KPR ke lebih dari satu Bank supaya Anda dapat memilih penawaran yang terbaik.
Berikut adalah
tahapan proses KPR yang umumnya dilakukan oleh Bank:
1.
Proses BI Checking
Setelah dokumen persyaratan calon peminjam (calon debitur) diterima, Bank
akan segera melakukan BI Checking
untuk melihat pinjaman dan track record pinjaman di seluruh Bank yang
Anda miliki. Proses ini sebenarnya sangat singkat, yaitu sekitar 10 s.d. 15 menit.
Kadang-kadang proses BI checking ini
berlangsung cukup lama bila terdapat gangguan jaringan di Bank atau di Bank
Indonesia (BI).
2.
Penilaian Agunan (Appraisal)
Setelah Bank mendapatkan
hasil BI Checking, Bank akan segera melakukan penilaian agunan. Penilaian
agunan ini dapat dilakukan oleh
penilai internal Bank atau penilai Independent
tergantung plafond kredit yang Anda ajukan. Untuk plafond kredit dibawah Rp 5
Milyar, biasanya Bank hanya akan menggunakan Penilai internal Bank saja. Pihak
penilai agunan akan menghubungi Anda dan
pihak penjual waktu pelaksanaan penilaian. Pastikan bahwa pihak penjual atau
penjaga Rumah ada di lokasi saat penilaian karena pihak penilai membutuhkan
akses untuk masuk ke dalam Rumah. Proses penilaian dan pembuatan laporan hasil
penilaian biasanya berlangsung sekitar 2 hari kerja.
3.
Proses analisa 5 C (Character,
Capacity, Capital, Condition, Collateral)
Proses
analisa dalam pemberian kredit merupakan faktor yang sangat penting bagi Bank
dalam pengambilan keputusan untuk
menyetujui atau menolak permohonan KPR. Prinsip
analisa yang dilakukan sebelum
memutuskan permohonan KPR yang akan diajukan oleh calon debitur biasanya
dikenal dengan prinsip 5C. Analisa ini dilakukan
oleh bank untuk memastikan bahwa KPR yang disalurkan Anda dapat terbayar
kembali sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
Analisis
5C yang dilakukan oleh
Bank, yaitu:
a.
Analisa Character
Merupakan proses analisa yang
dilakukan oleh Bank dalam rangka mengetahui apakah
Anda mempunyai
karakter yang baik, jujur dan mempunyai komitmen untuk membayar angsuran KPR
secara tepat waktu.
Untuk mengetahui gambaran
karakter Anda, Bank akan
menganalisa hal-hal sbb:
1. BI Checking
Melalui analisis laporan hasil BI Checking, Bank dapat mengetahui gaya
hidup Anda. Bank
akan membandingkan besarnya penghasilan Anda dengan
jumlah pinjaman yang ada di Bank. Pola konsumsi Anda juga bisa diketahui melalui pola pemakaian kartu kredit
yang ada. Bank juga akan melihat ketepatan waktu dan kedisiplinan Anda dalam
melaksanakan kewajiban angsuran atas pinjaman yang Anda miliki.
2. Informasi hasil wawancara dengan calon debitur dan Pihak
Ketiga
Bank akan menilai Anda saat mereka berkomunikasi dengan Anda baik dalam
proses pengumpulan dokumen persyaratan KPR
maupun konfirmasi terhadap dokumen yang Anda telah berikan tersebut. Calon
debitur yang terkesan tidak jujur, menyembunyikan informasi atau tidak
kooperatif dalam memenuhi persyaratan Bank akan mendapat penilaian yang negatif. Bank juga akan
mencari informasi tentang karakter Anda melalui
tetangga, teman kerja, atasan langsung
Anda, dll. Bila Bank mendapat negatif informasi
dari pihak-pihak tersebut maka akan
berakibat penolakan terhadap pengajuan KPR Anda.
b.
Analisa Capacity
Merupakan proses analisa
yang dilakukan oleh Bank untuk mengetahui kondisi dan kemampuan keuangan Anda dalam memenuhi
kewajiban pembayaran angsuran sesuai jangka waktu KPR. Metode Bank dalam melakukan analisa akan
berbeda-beda tergantung latar belakang
Anda (karyawan, profesioanal atau pengusaha).
1.
Analisa Capacity seorang karyawan
a.
Bank akan mengkonfirmasi kebenaran dokumen penghasilan
Anda atau slip gaji Anda ke atasan atau pihak HRD / personalia perusahaan Anda
b.
Bank juga akan melihat kesesuaian
antara dokumen penghasilan dengan rekening Koran/tabungan Anda
c.
Penghasilan
yang dapat diperhitungkan dalam analisa ini adalah penghasilan bersih setelah dipotong pajak
d.
Penghasilan lain seperti insentif, bonus, lembur biasanya
akan diperhitungkan 50% saja karena dianggap sebagai penghasilan tidak tetap
2. Analisa Capacity
seorang profesional (dokter, pengacara, dll)
a.
Jika memungkinkan Bank akan mengkonfirmasi pemberi
kontrak kerja Anda, misalnya Rumah sakit dimana Anda berpraktik.
b.
Bank
akan melihat kesesuaian antara rekapituasi pendapatan Anda setahun terakhir dengan rekening Koran/tabungan Anda
c.
Penghasilan
yang diakseptasi adalah penghasilan rata-rata per bulan selama setahun terakhir
3. Analisa Capacity
seorang pengusaha
a.
Bank akan mengecek kebenaran laporan keuangan perusahaan Anda melalui
bukti-bukti penjualan dan pembelian, stok barang, dan wawancara dengan
bagian keuangan/akunting perusahaan Anda
b.
Bank juga akan mengkonfirmasi rekanan bisnis Anda baik
supplier, pembeli, bahkan kompetitor Anda untuk mengetahui reputasi Anda
c.
Bank
akan melihat kesesuaian transaksi keuangan Anda pada rekening koran / giro Anda.
Oleh karena itu Anda harus rajin bertransaksi melalui Bank karena semakin
tercermin transaksi Anda pada mutasi rekening koran maka akan mempertinggi scoring analisa kredit Anda
d.
Penghasilan Anda yang dapat diakseptasi oleh Bank bisa
berasal dari gaji bulanan yang dialokasikan
oleh perusahaan untuk Anda, atau sebagian
laba yang dibagikan untuk pemilik. Beberapa Bank juga melakukan pendekatan lain
untuk memperhitungkan
pendapatan Anda yaitu
melalui laba yang dihasilkan oleh perusahaan Anda, yang disesuaikan dengan porsi kepemilikan saham Anda pada
perusahaan tersebut.
Setelah
mendapatkan penghasilan per bulan Anda, Bank akan menghitung berapa kemampuan Anda dalam membayar angsuran bulanan supaya kondisi keuangan Anda
bisa tetap sehat. Maksimum
kemampuan Anda dalam membayar angsuran bulanan ini biasanya disebut Repayment
Capacity (RPC). Metode perhitungan RPC,
berbeda-beda antara satu Bank dengan Bank lainnya. Hal ini akan menyebabkan
perhitungan jumlah plafond/maksimum
kredit yang akan
disetujui juga akan berbeda. Oleh sebab itu, sesuai dengan yang penulis pernah sarankan
sebelumnya, usahakan ketika Anda berniat mengajukan KPR, maka ajukanlah permohonan KPR Anda tersebut ke lebih
dari satu Bank.
Berikut beberapa contoh metode perhitungan RPC yang dilakukan oleh beberapa
Bank:
1.
RPC
A = (Penghasilan per bulan – biaya hidup) x 70%
2.
RPC
B = (Penghasilan per bulan) x 30%
3.
RPC
C = (Penghasilan per bulan) x tiering penghasilan
Pada
Bank C, tiering ini biasanya disesuaikan besarnya penghasilan per
bulan Anda. Sebagai contoh:
·
Penghasilan per bulan < Rp 5 juta, memiliki tiering
30%
·
Penghasilan per bulan Rp 5 s.d Rp 10 juta, memiliki
tiering 35%
·
Penghasilan per bulan Rp 10 s.d. Rp 20 juta, memiliki
tiering 40%
·
Penghasilan per bulan Rp 20 s.d. Rp 30 juta, memiliki
tiering 45%, dst
Dalam hal ini Bank mengasumsikan bahwa semakin tinggi penghasilan per
bulan, maka kemampuan
membayara angsuran akan semakin meningkat.
Melihat perbedaan metode perhitungan RPC
tersebut di atas, maka Anda yang
memiliki penghasilan per bulan Rp 25 juta akan memiliki RPC yang berbeda dimata masing-masing Bank, yang akan
berkorelasi dengan besaran palfond KPR yang akan Anda terima. Hal ini dapat
diilustrasikan sbb:
1.
Bank A akan menghitung RPC Anda sebagai berikut:
(asumsi biaya hidup per bulan si A adalah Rp 7
juta)
(Rp 25 juta – Rp
7 juta) x 70% = Rp 12.6
juta / bln
2.
Bank B akan menghitung RPC Anda sebagai berikut:
Rp 25 juta x 30%
= Rp 7.5 juta / bln
3.
Bank C akan menghitung RPC Anda sebagai berikut:
Rp 25 juta x 45%
= Rp 11.25 juta / bln
Setelah
menghitung RPC Anda, Bank akan menghitung besaran plafond KPR yang akan Anda
terima. Semakin besar RPC
Anda, maka plafond KPR Anda juga akan semakin besar dengan asumsi suku bunga
yang ditawarkan ketiga Bank tersebut adalah sama. Bank dengan suku bunga yang
paling tinggi akan memberikan plafond kredit yang lebih rendah karena angsuran
KPR per bulannya relative lebih besar.
Walaupun
memiliki metode perhitungan RPC yang sama dan suku bunga yang sama, Bank belum
tentu akan memberikan plafond KPR yang sama kepada Anda. Sebagai contoh Bank X,
Y dan Z memiliki suku bunga yang sama yaitu 8% fixed 5 tahun
pertama (disebut suku bungan promo), selanjutnya mengikuti suku bunga pasar
yang berlaku. Suku bunga pasar ini biasanya berkisar 13 – 15% (asumsi Bank-
bank tersebut memiliki suku bunga pasar yang sama yaitu 14%). Bank X, Y dan Z tersebut dapat
menghitung maksimum plafond KPR yang diberikan dengan asumsi suku bunga promo,
suku bunga pasar atau suku bunga rata-rata. Hal ini dapat diilustrasikan
sebagai berikut:
·
Bank X akan
menghitung maksimum plafond
dengan asumsi suku bunga promo (8%)
·
Bank Y akan
menghitung maksimum plafond
dengan asumsi suku bunga pasar (14%)
·
Bank Z menghitung maksimum plafond dengan
asumsi suku bunga rata-rata ((8%+14%)/2) = 11%
Dari ketiga model perhitungan tersebut di atas, maka Bank A akan memberikan
maksimum plafond
yang terbesar. Seperti
yang pernah sampaikan sebelumnya bahwa semakin tinggi suku bunga yang dikenakan kepada Anda maka
besarnya angsuran per bulan
akan semakin besar.
3. Analisa Capital
Capital adalah modal yan
perlu disertakan dalam pembelian Rumah. Semakin besar modal yang dikeluarkan
oleh calon debitur dalam pembelian Rumah maka calon debitur tersebut dianggap
makin serius untuk memiliki Rumah dan akan semakin meyakinkan bagi bank. Modal
ini biasanya dalam bentuk Uang muka (Down Payment) yang dikeluarkan untuk membeli Rumah. Selain itu Bank
juga akan melihat saldo rekening yang Anda miliki, dimana Bank akan
mengasumsikan bahwa seseorang yang memiliki saldo rekening yang memadai maka
orang tersebut berarti telah benar-benar mempersiapkan diri untuk membeli Rumah
yang diinginkannya.
4. Analisa Collateral
Collateral adalah Rumah
yang dijaminkan atas pembiayaan KPR yang
Anda ajukan. Collateral ini biasanya disebut dengan
agunan. Agunan merupakan sumber pembayaran kedua (Second way Out). Jika
Anda tidak dapat membayar angsuran sesuai yang disepakati, maka Bank dapat melakukan
penjualan terhadap Rumah
Anda. Penjualan Rumah Anda tersebut dapat
dilakukan dengan melibatkan Anda
selaku pemiliki Rumah (jual
damai), ataupun tanpa melibatkan Anda, atau biasa disebut lelang agunan. Hasil penjualan Rumah Anda akan digunakan sebagai
sumber pembayaran kedua untuk melunasi sisa KPR apabila terjadi wanprestasi. Jika ada sisa atas
penjualan Rumah Anda tersebut
maka akan dikembalikan kepada Anda.
Dalam analisis agunan, Bank sangat memperhatikan marketability dari agunan tersebut. Agunan disebut marketable apabila Bank merasa mudah
untuk menjual agunan tersebut dalam waktu singkat. Bank mengetahui kondisi dan
nilai dari agunan itu sendiri dari proses penilaian / appraisal yang
dilakukan oleh Bank, dimana biasanya berlangsung sekitar 2 (dua) hari kerja.
5. Analisa Condition of Economy
Merupakan analisis terhadap kondisi
perekonomian yang dikaitkan dengan sektor usaha calon nasabah atau tempat
nasabah bekerja. Bank biasanya memiliki list atau daftar usaha-usaha yang boleh
atau tidak boleh untuk dibiayai dimana penentuan daftar ini salah satunya
dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang ada pada waktu tertentu. Sebagai contoh, pada saat marak
terjadi flu burung, maka bidang usaha yang terkait dengan peternakan unggas akan
mendapat skor yang rendah, bahkan bisa memperoleh predikat blacklist dari Bank.
Analisis 5C ini akan dilakukan secara komprehensif oleh Bank untuk selanjutnya akan digunakan
oleh Bank dalam mengambil keputusan disetujui atau tidaknya permohonan KPR Anda.
Proses analisis ini juga
bisa berlangsung sangat singkat (bisa hanya
dalam hitungan menit) karena Bank memiliki tenaga ahli yang cukup kompeten
dalam melakukan analisa. Jadi jika ditotal, proses KPR yang Anda ajukan ke Bank
hanya memakan waktu 3 hari kerja. Jika proses
KPR Anda lebih dari 5 hari
kerja, maka sebaiknya Anda menanyakan ke Bank secara langsung untuk mengetahui penyebabnya.
Atas hasil analisis 5C
tersebut, Bank akan memberitahukan hasil Putusan Kredit kepada Anda melalui
Surat Pemberitahuan Putusan Kredit (SPPK). Di dalam SPPK minimal tercantum
plafond kredit yang disetujui, jangka waktu kredit, suku bunga kredit,
biaya-biaya KPR, dan syarat yang harus dipenuhi sebelum akad kredit
dilaksanakan.
Jika KPR Anda ditolak oleh Bank, maka biasanya Bank tidak bersedia
menyampaikan alasan penolakan KPR Anda tersebut karena terkait dengan
kerahasiaan informasi. Namun Anda secara informal dapat melakukan pendekatan
personal kepada pegawai Bank
sehingga minimal Anda akan
mendapat clue atas alasan penolakan
KPR Anda, sehingga pada
pengajuan KPR selanjutnya, Anda dapat memperbaikinya.
0 komentar:
Posting Komentar