Rumah memiliki harga yang relative mahal dibandingkan barang-barang kebutuhan pokok Anda lainnya. Bahkan Rumah bisa jadi merupakan pembelian termahal selama hidup Anda.
Dalam pembelian
Rumah, Anda dapat membeli Rumah dengan beberapa cara yang disesuaikan dengan
kondisi keuangan Anda saat ini, yaitu pembelian Rumah secara Tunai/Cash, Cash
Bertahap, melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan kombinasi antara Cash
Bertahap dan KPR.
1. Membeli secara Cash
Pastikan Anda memiliki uang yang cukup untuk membeli Rumah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak Penjual. Beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika melakukan pembelia Rumah secara cash adalah sbb:
1. Membeli secara Cash
Pastikan Anda memiliki uang yang cukup untuk membeli Rumah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak Penjual. Beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika melakukan pembelia Rumah secara cash adalah sbb:
1.
Jangan langsung melakukan pembayaran dalam jumlah besar
diawal pertemuan, cukup berikan tanda jadi secukupnya.
2.
Setelah diberikan tanda jadi, bersama-sama pihak penjual,
cari notaris yang berintegritas di wilayah tersebut untuk mengecek keabsahan
sertifikat Rumah. Jika Anda punya cukup waktu sebaiknya Anda ikut serta saat
notaris mengecek sertifikat di BPN.
3.
Setelah semua clear,
biasanya Anda dan pihak penjual akan diminta untuk menyiapkan dana untuk
membayar pajak jual-beli
dan biaya terkait proses jual beli dan balik nama.
4.
Biasanya penandatangan Akta jual beli (AJB) dalam rangka
pengalihan hak dilakukan
terlebih dahulu dihadapan notaris, baru kemudian Anda melunasi sisa pembayaran
atas rumah yang Anda beli kepada pihak penjual.
2. Membeli secara Cash Bertahap
Pembelian dengan cara cash bertahap ini terjadi ketika Anda membeli Rumah dari pihak penjual dengan kesepakatan bahwa pihak pembeli akan menyelesaikan pembayaran dalam beberapa tahapan. Biasanya kesepakatan pembayaran dilakukan dengan jangka waktu 3-6 bulan, dimana tiap bulan anda diminta untuk melakukan pembayaran dengan dengan jumlah tertentu.
3. Membeli dengan cara mengangsur atau cicilan kepada pihak penjual
Sistem pembayaran seperti ini sebenarnya mirip
dengan pembelian secara cash bertahap, namun dengan durasi yang lebih lama,
sampai dengan 36 bulan. Biasanya pihak penjual yang bersedia memberikan
fasilitas sistem
pembayaran ini adalah Developer besar yang memiliki cashflow keuangan yang cukup baik.
Pembayaran dengan
cara cash bertahap dan angsuran kepada pihak penjual memiliki kelemahan bagi
masing-masing pihak. Pihak penjual dirugikan karena uang pembayaran yang harusnya
diterima di awal transaksi, tidak bisa langsung
didapatkan. Sementara di pihak pembeli, harus mempersiapkan tahapan pembayaran
yang relatif besar
karena jangka waktu yang relatif pendek.
Selain itu pihak pembeli juga akan dirugikan apabila tiba-tiba ada kesulitan
pembayaran ditengah jalan maka akan dikenai penalti yang besar oleh
pihak penjual atau bahkan uang yang sudah dibayarkan bisa hangus dan pihak
pembeli bisa
kehilangan propertinya.
Anda harus benar-benar mempelajari poin-poin yang tertuang dalam kesepakatan
jual beli, sehingga Anda tidak dirugikan, karena sebelum Anda menyelesaikan
keseluruhan pembayaran, Rumah tersebut belum menjadi milik Anda.
4. Membeli dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Membeli Rumah
dengan KPR merupakan win-win solution bagi
pihak penjual dan pembeli untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang terdapat
pada sistem cash
bertahap dan angsuran ke penjual. Di
sisi penjual, pembelian dengan KPR akan mempercepat aliran cashflow keuangan pihak penjual, sehingga pihak penjual khususnya
developer dapat segera mempercepat pembangunan proyeknya. Di sisi lain, pihak
pembeli akan merasa ringan dalam pembayaran angsurannnya karena jangka waktu
KPR yang relative
panjang mencapai 25 tahun.
Selain itu kepastian hukum atas kepemilikan Rumah menjadi lebih jelas karena
Bank telah melunasi sisa kekurangan pembayaran ke pihak penjual.
Pilihan membeli rumah via KPR merupakan pilihan yang paling banyak diambil oleh karyawan swasta, PNS maupun profesional yang memiliki pendapatan relatif rutin setiap bulannya. Terdapat beberapa kelebihan membeli rumah via KPR bagi Anda, antara lain:
1.
Jangka waktu kredit yang relative panjang berkisar 10 s.d
25 tahun
2.
Angsuran bulanan yang rendah
3.
Secara hukum, property tersebut sudah berpindah tangan
menjadi milik anda walaupun kredit anda berkahir 20 tahun yang akan datang
4.
Bunga yang relatif rendah dibandingkan dengan kredit
konsumtif lainnya
5.
Secara legalitas lebih terjamin karena bank juga akan
membantu mengecek keabsahan legalitas yang akan menjadi agunan mereka
6.
KPR
adalah hutang yang produktif, dimana Rumah yang Anda beli nilainya akan terus
tumbuh dengan berjalannya waktu
7.
Membeli
Rumah dengan KPR lebih menguntungkan karena daya beli Anda sulit mengimbangi
kenaikan harga properti
5. Kombinasi antara cash bertahap dan angsuran dengan KPR
Sistem kombinasi
ini biasanya terjadi apabila pihak pembeli di tengah jalan berubah pikiran atau
terjadi penurunan kemampuan bayar saat melakukan angsuran cash bertahap.
Angsuran yang sudah dibayarkan ke penjual akan dikonversi menjadi uang muka / Down Payment (DP), dan sisa
pembayarannya akan dilanjutkan melalui KPR.
0 komentar:
Posting Komentar