Memilih Rumah dan Mobil, Developer, Dealer, Bank, Leasing, KPR, KKB

Senin, 10 Juli 2017

Biaya Pembelian Rumah Melalui KPR


Apabila sumber pendanaan dalam pembelian Rumah Anda berasal dari KPR, maka akan timbul biaya tambahan seperti biaya provisi, administrasi, biaya asuransi, dll, yang besar biayanya berkisar antara 4% sampai dengan 6% dari total pinjaman (plafond) yang disetujui. Biaya KPR ini sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Anda selaku pihak pembeli. Biaya-biaya KPR tersebut adalah:
1.    Biaya Administrasi
Biaya ini merupakan biaya yang wajib dibayarkan dalam rangka membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman KPR seperti biaya fotokopi berkas, biaya verifikasi dokumen, dll. Besarnya biaya administrasi berbeda-beda tiap Bank, umumnya sekitar 0.1% dari plafond KPR yang disetujui.
2.    Biaya Provisi
Secara awam, masyarakat sering menyebut bahwa biaya provisi ini adalah sama dengan biaya administrasi. Namun sebenarnya biaya ini merupakan kompensasi biaya yang harus dicadangkan Bank sehubungan dengan pemberian fasilitas KPR. Dalam pemberian fasilitas KPR, sebenarnya Bank menyalurkan dana kepada Debitur dimana dana tersebut merupakan dana Pihak Ketiga yang diperoleh dari Kreditur. Lalu apa yang akan terjadi apabila Debitur tidak dapat membayar tunggakan kreditnya? Tentu saja Bank akan mengambil alih jaminan atas kredit debitur tersebut. Jika jaminan atas kredit tersebut tidak dapat menutupi tunggakan kreditnya, maka Bank wajib membentuk atau menyisihkan dana untuk menutupi risiko atas kerugian kredit bank tersebut. 
Besar biaya provisi yang dikenakan oleh Bank umumnya sebesar 1% dari plafond KPR yang disetujui. Biaya provisi dan administrasi ini masih dapat dinegosiasikan dengan pihak Bank. Pada event atau promosi tertentu Bank bahkan memberikan diskon biaya provisi dan adminsitrasi tersebut sampai dengan 75%.
3.    Biaya Premi Asuransi Jiwa Kredit
Asuransi Jiwa Kredit digunakan sebagai pengaman baik bagi Bank maupun Debitur dimana jika debitur meninggal dunia maka sisa pinjaman akan diselesaikan oleh pihak asuransi. Besarnya biaya premi asuransi jiwa kredit ini tergantung pada plafond KPR yang diberikan, usia debitur dan jangka waktu KPR. Semakin besar plafond KPR, semakin tua usia debitur dan semakin lama jangka waktu KPR, maka semakin tinggi pula biaya premi asuransi jiwa kredit ini.
4.    Biaya Premi Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran berfungsi untuk melindungi bangunan jika terjadi musibah kebakaran. Artinya jika terjadi kebakaran terhadap Rumah Anda, maka pihak perusahaan asuransi akan mencairkan sejumlah dana untuk membangun kembali rumah Anda. Besarnya biaya premi asuransi ini tergantung pada jangka waktu KPR dan nilai bangunan Rumah Anda.
5.    Biaya-biaya Notaris
a.    Biaya Akta Perjanjian Kredit (PK)
Akta perjanjian kredit merupakan perjanjian yang mengikat pihak Bank dan debitur yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Besarnya biaya dalam rangka perjanjian kredit ini sekitar Rp 500 ribu s.d Rp 2 juta sesuai dengan besarnya plafond KPR yang disetujui.
b.    Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Biaya APHT adalah biaya pembuatan akta hak tanggungan yang dibuat oleh notaris. APHT merupkan dokumen otentik yang menyatakan bahwa pemegang hak (pemilik Rumah) membebankan Hak Tanggungan atau menjaminkan Rumahnya dalam rangka pelunasan KPR nya. Biayanya tergantung dengan nilai Hak Tanggungan (HT) yang dipasang pada agunan tersebut, yaitu sekitar Rp 500 ribu s.d Rp 2 juta.  Nilai HT biasanya adalah 120% dari plafond KPR yang diberikan. Misalnya Anda diberikan plafond KPR sebesar Rp 400 juta, maka nilai HT agunan Anda adalah sebesar 480 juta. Hal ini dimaksudkan, apabila dalam proses penjualan atau lelang agunan terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, maka Bank masih tidak dirugikan.
Walaupun PK dan APHT yang menyatakan bahwa Rumah sudah menjadi jaminan terhadap KPR namun dalam sertifikat belum ada pencatatan karena yang berhak melakukan pencatatan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan kuasa dari Bank, pihak notaris akan mengajukan pencatatan atau pemasangan Hak Tanggungan kepada BPN. BPN akan mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai bukti bahwa atas Rumah tersebut dibebankan Hak Tanggungan.
c.    Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Dalam hal Rumah yang dijaminkan masih dalam proses pengurusan di BPN seperti proses peningkatan hak, balik nama, dll., maka sebelum APHT akan dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terlebih dahulu. Biaya pembuatan SKMHT ini adalah sekitar Rp 300 ribu.
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

About

Rumah dan Mobil saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian masyarakat Indonesia. Banyak aspek yang perlu diketahui terkait dengan Mobil dan Rumah supaya Anda tidak salah dalam memilihnya. Rumah dan Mobil bisa jadi merupakan salah satu "pembelian termahal" dalam hidup Anda, sehingga untuk mewujudkan Rumah maupun Mobil idaman Anda tersebut dibutuhkan bantuan dari Bank maupun Lembaga Keuangan lainnya. Kecermatan dalam memilih Bank maupun Lembaga Pembiayaan sangat diperlukan karena tenor pinjamannya relatif panjang. Jangan sampai Anda salah memilih karena berakibat penyesalan yang berkepanjangan..
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Pengamat dan Praktisi di Bidang Property, Automotive dan Consumer Loan (Mortgage, Auto Loan, Consumer Loan, Credit Card, etc.)

Cari Blog Ini

Blog Archive

Pages - Menu