Apabila sumber pendanaan dalam pembelian Rumah Anda berasal dari KPR, maka akan timbul biaya tambahan seperti biaya provisi, administrasi, biaya asuransi, dll, yang besar biayanya berkisar antara 4% sampai dengan 6% dari total pinjaman (plafond) yang disetujui. Biaya KPR ini sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Anda selaku pihak pembeli. Biaya-biaya KPR tersebut adalah:
1. Biaya Administrasi
Biaya ini merupakan biaya yang wajib dibayarkan dalam
rangka membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman KPR seperti biaya fotokopi berkas, biaya
verifikasi dokumen, dll. Besarnya biaya administrasi berbeda-beda tiap Bank,
umumnya sekitar 0.1% dari plafond KPR yang disetujui.
2. Biaya Provisi
Secara awam, masyarakat sering menyebut bahwa biaya
provisi ini adalah sama dengan biaya administrasi. Namun sebenarnya biaya ini merupakan
kompensasi biaya yang harus dicadangkan Bank sehubungan dengan pemberian
fasilitas KPR. Dalam pemberian fasilitas KPR, sebenarnya Bank menyalurkan dana
kepada Debitur dimana dana tersebut merupakan dana Pihak Ketiga yang diperoleh
dari Kreditur. Lalu apa yang akan terjadi apabila Debitur tidak dapat membayar
tunggakan kreditnya? Tentu saja Bank akan mengambil alih jaminan atas kredit
debitur tersebut. Jika jaminan atas kredit tersebut tidak dapat menutupi
tunggakan kreditnya, maka Bank wajib membentuk atau menyisihkan dana untuk
menutupi risiko atas kerugian kredit bank tersebut.
Besar biaya provisi yang dikenakan oleh Bank umumnya
sebesar 1% dari plafond KPR yang disetujui. Biaya provisi dan administrasi ini
masih dapat dinegosiasikan dengan pihak Bank. Pada event atau promosi tertentu
Bank bahkan memberikan diskon biaya provisi dan adminsitrasi tersebut sampai dengan 75%.
3. Biaya Premi Asuransi Jiwa Kredit
Asuransi Jiwa Kredit digunakan sebagai pengaman baik bagi
Bank maupun Debitur dimana jika debitur meninggal dunia
maka sisa pinjaman akan diselesaikan oleh pihak asuransi.
Besarnya biaya premi asuransi jiwa kredit ini tergantung pada plafond KPR yang diberikan, usia debitur dan jangka waktu KPR. Semakin
besar plafond KPR, semakin tua usia debitur dan semakin lama jangka waktu KPR,
maka semakin tinggi pula biaya premi asuransi jiwa kredit ini.
4. Biaya Premi Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran berfungsi untuk melindungi bangunan jika terjadi musibah
kebakaran. Artinya jika terjadi kebakaran terhadap Rumah
Anda, maka pihak perusahaan asuransi akan
mencairkan
sejumlah dana untuk membangun kembali
rumah Anda. Besarnya biaya premi asuransi ini tergantung pada jangka waktu KPR dan nilai bangunan Rumah Anda.
5. Biaya-biaya Notaris
a. Biaya Akta Perjanjian Kredit (PK)
Akta perjanjian kredit merupakan perjanjian yang mengikat pihak Bank dan
debitur yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Besarnya biaya dalam
rangka perjanjian kredit ini sekitar Rp 500 ribu s.d Rp 2 juta sesuai dengan
besarnya plafond KPR yang disetujui.
b. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Biaya APHT adalah biaya pembuatan akta hak tanggungan yang dibuat oleh
notaris. APHT merupkan dokumen otentik yang menyatakan bahwa pemegang hak
(pemilik Rumah) membebankan Hak Tanggungan atau menjaminkan Rumahnya dalam
rangka pelunasan KPR nya. Biayanya tergantung dengan nilai Hak Tanggungan (HT)
yang dipasang pada agunan tersebut, yaitu sekitar Rp 500 ribu s.d Rp
2 juta. Nilai HT
biasanya adalah 120% dari plafond KPR yang diberikan. Misalnya Anda diberikan
plafond KPR sebesar Rp 400 juta, maka nilai HT agunan Anda adalah sebesar 480
juta. Hal ini dimaksudkan, apabila dalam proses penjualan atau lelang agunan
terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, maka Bank masih tidak dirugikan.
Walaupun PK dan APHT yang menyatakan bahwa Rumah sudah menjadi jaminan
terhadap KPR namun dalam sertifikat belum ada pencatatan karena yang berhak
melakukan pencatatan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan kuasa dari Bank, pihak notaris akan mengajukan pencatatan
atau pemasangan Hak Tanggungan kepada BPN. BPN akan mengeluarkan Sertifikat Hak
Tanggungan sebagai bukti bahwa atas Rumah tersebut dibebankan Hak Tanggungan.
c. Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Dalam hal Rumah yang dijaminkan masih dalam proses pengurusan di BPN
seperti proses peningkatan hak, balik nama, dll., maka sebelum APHT akan dibuat
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terlebih dahulu. Biaya pembuatan
SKMHT ini adalah sekitar Rp 300 ribu.
0 komentar:
Posting Komentar