KPR adalah kredit atau penyediaan dana oleh Bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka kepemilikan Rumah. Secara luas KPR ini disebut juga Kredit beragunan Properti/Rumah sehingga dapat digunakan untuk berbagai macam tujuan yaitu: Pembelian Rumah Baru (Primary), Pembelian Rumah Bekas (Seken/Secondary), Take Over, Take Over Top Up, Refinacing, Pembangunan Rumah, Renovasi Rumah, Top Up, dll.
1.
Pembelian Rumah Baru dan Bekas
KPR ini diperuntukkan untuk membiayai kekurangan dana yang harus diserahkan
kepada pihak penjual setelah pembeli membayarkan sejumlah uang muka (Down Payment –DP). Sesuai dengan Surat
Edaran BI No. 18/19/DKMP tanggal 6 September 2016, rasio antara nilai
pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan berupa properti
berbeda-beda tergantung dengan tipe (luas bangunan) dan jenis properti yang diperjual-belikan. Rasio ini
disebut dengan Finance to Value (FTV). Berikut adalah besaran maksimum FTV
masing-masing tipe dan jenis properti untuk Bank konvensional:
Tipe Bangunan
|
Maksimum FTV (%)
|
||
(m2)
|
KPR 1
|
KPR 2
|
KPR 3
|
KPR >70
|
85
|
80
|
75
|
KPR 22-70
|
tdk
diatur
|
85
|
80
|
KPA >70
|
85
|
80
|
75
|
KPA 22-70
|
90
|
85
|
80
|
KPA sd. 21
|
tdk
diatur
|
85
|
80
|
KPR (Ruko/Rukan)
|
tdk
diatur
|
85
|
80
|
Tabel1. Maksimum FTV sesuai SE BI No. 18/19/DKMP,
dalam hal ini dipisahkan jenis propertinya yaitu Rumah (KPR) dan Apartemen
(KPA)
Berdasarkan table tersebut, dapat diketahui bahwa Bank akan memberikan
maksimum pembiayaan (FTV) sesuai dengan tipe bangunan, jenis properti dan jumlah fasilitas KPR yang sedang Anda nikmati. Sebagai contoh, untuk Rumah dengan tipe 120, maka jika Anda belum pernah menikmati fasiltas KPR, maksimum pembiayaan
yang bisa diberikan Bank kepada Anda adalah sebesar 85% dari nilai Rumah tersebut. Namun
apabila Anda saat ini sudah memiliki 2 (dua) fasilitas KPR, maka
maksimum pembiayaan yang bisa diberikan oleh Bank hanya sebesar 75% dari nilai
Rumah.
2.
Take
Over KPR dari Bank lain
Jika saat ini Anda sedang menikmati fasiltas KPR di suatu Bank, namun Anda
merasa bahwa bunga KPR yang dibebankan terlalu tinggi, maka Anda bisa
memindahkan fasilitas KPR Anda tersebut ke Bank lain dengan bunga yang lebih rendah. Kondisi
ini disebut dengan KPR Take Over. KPR Take Over ini juga bisa bisa Anda manfaatkan untuk menurunkan
jumlah angsuran per bulan, dengan
jalan memperpanjang jangka waktu KPR Anda. Contohnya adalah apabila Anda
mendapatkan faslitas KPR di Bank A dengan jangka waktu 15 tahun, dan saat ini KPR Anda sudah berjalan 8 tahun, maka sisa
jangka waktu KPR Anda adalah 7
tahun. Dengan memanfaatkan KPR take over,
maka Anda dapat meminta penambahan jangka waktu kredit sehingga jangka waktunya
bisa kembali lagi di 15 tahun. Dengan perpanjangan jangka waktu KPR ini
otomatis angsuran Anda akan turun cukup signifikan. Perpanjangan jangka waktu
KPR ini tentu saja akan mempertimbangkan usia Anda saat jatuh tempo lunas,
dimana tiap Bank akan menetapkan batas waktu usia saat KPR lunas yang berbeda
untuk tiap-tiap jenis pekerjaan. Untuk PNS dan karyawan
swasta biasanya ditetapkan bahwa saat KPR lunas, maksimum usia
saat itu adalah sekitar 55 tahun
(usia pensiun). Sedangkan
untuk wiraswasta biasanya ditetapkan sekitar usia 65 tahun. Intinya Bank hanya
bersedia membiayai KPR Anda selama anda masih bisa produktif bekerja. Namun ada
satu hal yang perlu Anda pertimbangkan terkait dengan KPR take Over ini adalah
adanya biaya penalti dan
biaya proses-proses KPR. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk menanyakan kepada petugas Bank (Account Officer Bank) untuk membuatkan estimasi biaya-biaya yang
akan timbul karena proses KPR Take Over ini.
3. Take Over Top Up
Fasiltas KPR ini merupakan faslitas KPR Take Over dengan penambahan plafond KPR. Sebagai contoh, 10
tahun lalu, Anda memiliki faslitas KPR di Bank A dengan
plafond sebesar Rp 800 juta, jangka waktu 15 tahun dengan nilai Rumah saat
pengajuan KPR adalah sebesar Rp 1 Milyar. Saat
ini KPR Anda sudah berjalan 10 tahun,
sisa plafond KPR Rp 300 juta, sisa
jangka waktu 5 tahun dengan nilai Rumah Anda saat ini adalah Rp 2 Milyar. Dengan kondisi ini, Anda dapat mengajukan fasilitas KPR
Take Over Top Up ke Bank lain dengan nilai s.d. 85% dari nilai Rumah Anda
saat ini yaitu sebesar 85% x Rp 2 Milyar atau sebesar Rp 1.7 Milyar. Bank tentu saja juga
akan tetap mempertimbangkan kemampuan Anda dalam mengangsur KPR
tersebut.
4. Top Up
Fasilitas KPR ini hampir sama dengan fasilitas KPR Take Over
Top Up namun Anda tidak memindahkan KPR Anda ke Bank lain. Jadi
Anda mendapatkan penawaran penambahan plafond KPR setelah kredit Anda berjalan
beberapa tahun, dengan asumsi penghasilan Anda mengalami kenaikan dan harga
Rumah Anda juga mengalami kenaikan. Fasilitas ini biasanya ditawarkan oleh
Bank secara otomatis kepada Anda apabila
Anda memiliki catatan pembayaran angsuran yang baik di Bank tersebut.
5.
KPR Refinancing
Fasilitas KPR Refinancing
merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank dalam rangka
menggantikan uang yang telah Anda keluarkan untuk membeli Rumah. Sebagai contoh, 3 tahun lalu Anda
membeli sebuah Rumah dengan cara tunai, dengan berjalannya waktu, Anda membutuhkan uang untuk
kebutuhan konsumtif Anda. Maka Anda dapat meminta pembiayaan dari Bank untuk
menggantikan uang yang sudah terlanjur Anda gunakan untuk membeli Rumah
tersebut
sampai dengan 85% dari nilai Rumah yang Anda beli tersebut.
6.
KPR Renovasi
Dengan berjalannya waktu, Rumah yang Anda tempati tentu saja akan mengalami
kerusakan. Oleh sebab itu Anda memerlukan dana untuk perbaikan Rumah Anda tersebut. Pembiayaan dari Bank dalam rangka memperbaiki Rumah
Anda tersebut inilah yang disebut dengan KPR Renovasi. Besarnya pembiayaan dari
Bank disesuaikan dengan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) dimana nilainya bisa
sampai dengan 80% dari RAB yang diajukan. Sistem pencairan KPR ini dilakukan
secara bertahap sesuai dengan tahapan rencana renovasi yang Anda susun dalam
RAB. Anda harus menyelesaikan setiap tahapan sebelum Anda mengajukan pencairan
untuk tahapan selanjutnya. Pastikan Anda menyimpan bukti pembelian bahan
bangunan dan kuitansi pembayaran tukang. Bukti transaksi ini biasanya juga akan
diminta oleh Bank untuk setiap tahapan pencairannya. Untuk renovasi yang
memiliki RAB lebih dari Rp 500 juta, biasanya Bank meminta pengerjaannya dilakukan
oleh kontraktor. Jika renovasi menyebabkan perubahan bentuk fasad, penambahan
lantai atau penambahan ruang yang cukup signifikan, sebaiknya Anda juga
mempersiapkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) karena Bank pasti akan
mempersyaratkannya.
7.
KPR Pembangunan
Jika Anda memiliki sebuah tanah kosong atau tanah kavling, dimana Anda
berkeinginan untuk membangun rumah di atas tanah tersebut, maka atas
pembangunan rumah tersebut Anda dapat mengajukan faslitas KPR yang disebut KPR
Pembangunan. Besarnya pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank bisa sampai 80% dari RAB. Sistem
pencairan KPR Pembangunan ini juga dilakukan secara bertahap sesuai dengan progress pembangunan di lapangan yang
disesuaikan dengan RAB Anda. Sama halnya dengan KPR Renovasi, pastikan Anda menyimpan bukti pembelian
bahan bangunan dan kuitansi pembayaran tukang. Bukti transaksi ini biasanya
juga akan diminta oleh Bank untuk setiap tahapan pencairannya. Untuk proyek
pembangunan yang memiliki RAB lebih dari Rp 500 juta, Bank biasanya juga akan
meminta pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor. Untuk KPR Pembangunan ini, IMB
mutlak diperlukan sehingga Anda wajib mempersiapkan IMB tersebut bersamaan saat
Anda menyusun RAB.
0 komentar:
Posting Komentar