Memilih Rumah dan Mobil, Developer, Dealer, Bank, Leasing, KPR, KKB

Senin, 10 Juli 2017

Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan dalam Membeli Rumah


Dalam transaksi jual beli Rumah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan baik biaya resmi kepada pemerintah maupun biaya jasa notaries. Berikut adalah biaya-biaya dalam proses pembelian Rumah: 

      1. Biaya Cek Sertifikat
Pengecekan sertifikat dilakukan sebelum AJB dilakukan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan blokir (biasanya oleh Pengadilan karena adanya sengketa), catatan sita, agunan Bank atau catatan lainnya. Pengecekan sertifikat ini dilakukan di kantor pertanahan setempat, dengan biaya resmi sekitar Rp 50.000,-.
2.    Biaya AJB
Pembuat AJB adalah PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah). Biaya AJB merupakan biaya jasa yang harus dibayarkan kepada seorang Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT biasanya  menarik biaya sebesar 0.5% s.d. 1 % dari nilai transaksi. Anda tetap masih bisa menegosiasikan besaran biaya AJB tersebut kepada PPAT. Biaya AJB ini biasanya ditanggung secara proporsional oleh pembeli dan penjual.
3.    Biaya BBN (Balik Nama Sertifikat) 
Proses balik nama biasanya juga diurus oleh Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan di kantor pertanahan setempat. Biaya balik nama ini biasanya ditanggung oleh pembeli, namun tetap dapat dinegosiasikan dengan penjual. Besarnya biaya BBN adalah sekitar 0.5% s.d 1% dari nilai transaksi. Lama pengurusan Balik Nama melalui notaries adalah sekitar 1  s.d 3 bulan.


4.    Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) 
PNBP dibayarkan secara bersamaan saat pengajuan Balik Nama. Besarnya PNBP ini adalah sekitar 1/1000 x  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertera pada form Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya berbeda-beda tergatung lokasi Rumah.

5.    PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB

PPh  harus sudah dibayar sebelum AJB (Akta Jual Beli) ditandatangani dan  biasanya dibebankan kepada penjual. Pembayaran PPh ini dilakukan melalui Bank penerima untuk kemudian divalidasi oleh kantor pajak sesuai domisili wajib pajak pemegang hak.  Jika pemegang hak terdiri atas lebih dari satu orang maka yang diwajibkan membayar cukup satu orang saja dimana blanko pembayaran PPh diberikan tanda CS (Cum Suis) yang artinya secara bersama-sama.
Seperti halnya PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya transaksi jual-beli, tetapi juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hibah, waris, dll. Pada transaksi jual-beli Rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Rumah tersebut. Untuk proses lainnya seperti pewarisan, yang harus membayarkan BPHTB adalah ahli waris. Jika ahli waris terdiri lebih dari satu orang, maka sama seperti PPh, yang diwajibkan membayar cukup satu orang saja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2016, pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan tanah dan bangunan dari sebelumnya 5 persen menjadi 2,5 persen dari NJOP. Dalam PP tersebut, Presiden juga meminta gubernur, bupati atau walikota juga melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perolehan/pembelian Tanah dan Bangunan sebesar 5 persen menjadi 2,5 persen. Walaupun telah disebutkan dalam peraturan tersebut, implementasinya sangat bergantung dengan kondisi daerah, sehingga untuk menerbitkan Perda diperlukan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD.
Pada 11 Agustus 2016, Gubernur DKI Jakarta besama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN telah menyepakati pembebasan atas biaya BPHTB untuk perolehan/pembelian Rumah sampai dengan NJOP sebesar Rp 2 miliar.
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

About

Rumah dan Mobil saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian masyarakat Indonesia. Banyak aspek yang perlu diketahui terkait dengan Mobil dan Rumah supaya Anda tidak salah dalam memilihnya. Rumah dan Mobil bisa jadi merupakan salah satu "pembelian termahal" dalam hidup Anda, sehingga untuk mewujudkan Rumah maupun Mobil idaman Anda tersebut dibutuhkan bantuan dari Bank maupun Lembaga Keuangan lainnya. Kecermatan dalam memilih Bank maupun Lembaga Pembiayaan sangat diperlukan karena tenor pinjamannya relatif panjang. Jangan sampai Anda salah memilih karena berakibat penyesalan yang berkepanjangan..
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Pengamat dan Praktisi di Bidang Property, Automotive dan Consumer Loan (Mortgage, Auto Loan, Consumer Loan, Credit Card, etc.)

Cari Blog Ini

Blog Archive

Pages - Menu